KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan izin usaha untuk PT Bank Nano Syariah. Bank tersebut merupakan hasil pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Bank Sinarmas Tbk. Adapun, Bank Sinarmas mendirikan bank syariah baru tersebut bersama dengan perusahaan milik Sinarmas Grup lainnya, antara lain PT Sinar Mas Multiartha Tbk dan PT Asuransi Sinar Mas. Izin usaha tersebut keluar pada 23 Agustus 2023. Dalam pembentukan Bank Nano Syariah, Direktur Utama Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo bilang pihaknya telah melakukan setoran modal pertama. Nilanya mencapai Rp 510 miliar.
“sumber dana yang digunakan untuk setoran modal pendirian PT Bank Nano Syariah adalah dana internal perseroan,” ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi (27/8). Baca Juga: Bisnis Bank Syariah Semakin Semarak Lebih lanjut, Frenky bilang kegiatan operasional Bank Nano Syariah harus melakukan kegiatan operasional paling lama 60 hari kerja setelah izin usaha tersebut diterbitkan. Oleh karena itu, nantinya seluruh nasabah dan kegiatan operasional UUS Bank Sinarmas akan berpindah kepada Bank Nano Syariah. Sebelum kegiatan operasional Bank Nano Syariah berlangsung, nasabah masih akan bertransaksi di UUS Bank Sinarmas. “Tetap dapat melakukan transaksi dan layanan sebagaimana biasanya,” ujarnya.