JAKARTA. Bank Nationalnobu (Bank Nobu) kini sudah menjadi bank devisa. Artinya, Bank Nobu sudah bisa melayani kegiatan usaha dalam valuta asing. Perubahan status Bank Nobu tertuang melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-112/D.03/2014 tanggal 21 November 2014 tentang Pemberian Izin melakukan Kegiatan usaha Dalam Valuta Asing. Dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Suhaimin Djohan, Direktur Utama Bank Nobu menerangkan, ada empat kantor cabang yang akan melayani kegiatan valas Bank Nobu.
Bank Nobu kini bisa layani bisnis dalam valas
JAKARTA. Bank Nationalnobu (Bank Nobu) kini sudah menjadi bank devisa. Artinya, Bank Nobu sudah bisa melayani kegiatan usaha dalam valuta asing. Perubahan status Bank Nobu tertuang melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-112/D.03/2014 tanggal 21 November 2014 tentang Pemberian Izin melakukan Kegiatan usaha Dalam Valuta Asing. Dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Suhaimin Djohan, Direktur Utama Bank Nobu menerangkan, ada empat kantor cabang yang akan melayani kegiatan valas Bank Nobu.