Bank Nobu Telah Blokir 4.000 Rekening Terindikasi Judi Online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank NationalNobu Tbk (Nobu Bank) berkomitmen membantu memberantas praktik judi online  dan penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan transaksi nasabah.

Salah satu langkah Bank Nobu adalah dengan berinisiatif memblokir ribuan rekening yang diduga terlibat dalam praktik ilegal. Hingga Agustus 2024, Nobu Bank telah memblokir lebih dari 4.000 rekening yang terindikasi terkait judi online.

"Meskipun secara ukuran kami merupakan bank yang relatif kecil dibanding dengan bank-bank besar lainnya, kami menyadari pentingnya mengambil langkah serius dalam mencegah penyalahgunaan layanan perbankan kami untuk kegiatan ilegal," kata Steve Marciano Joe, Chief Operating Officer Nobu Bank dalam keterangan resminya, Senin (9/9)


Ia bilang, Nobu Bank menjalankan strategi tiga langkah utama dalam mencegah praktik ilegal ini. Pertama, peningkatan kualitas proses Customer Due Diligence (CDD) diterapkan pada calon nasabah dan mitra merchant. 

Baca Juga: Bank Nobu Optimis Bisa Mencetak Kinerja Lebih Mentereng Tahun Ini

Langkah itu mencakup identifikasi melalui Daftar Terduga Teroris & Organisasi Teroris (DTTOT) dan Data Terduga Judi Online (Judol), serta pengecekan latar belakang terhadap situs-situs mitra yang terlibat.

Kedua, melakukan pemantauan secara konsisten terhadap anomali transaksi. Jika tim Patroli Siber (Cyber Patrol) mendeteksi aktivitas mencurigakan yang berpotensi melibatkan layanan perbankan untuk perjudian daring, Nobu Bank akan segera melakukan pembekuan sementara atau pemblokiran rekening. 

“Nobu Bank juga bekerja sama dengan regulator dan penyedia jasa pembayaran lainnya dalam mengumpulkan informasi terkait aktivitas ilegal ini,” imbuh Steve.

Ketiga, Nobu Bank melakukan pencarian proaktif terhadap situs-situs yang diduga memanfaatkan layanannya untuk praktik perjudian daring. Situs-situs ini kemudian dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk diturunkan (take down). 

Nobu Bank juga secara berkala melaporkan aktivitas ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: OJK Minta Fintech Lending dan Asosiasi Mitigasi Risiko untuk Berantas Judi Online

Selain langkah-langkah preventif, Nobu Bank juga aktif melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat terkait bahaya perjudian daring melalui berbagai kanal komunikasi, seperti situs resmi, email, dan media sosial.

 "Dengan kerja sama yang kuat di antara pelaku industri jasa keuangan, kami berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku perjudian daring dan kegiatan ilegal lainnya sehingga dampaknya bagi masyarakat dapat diminimalkan," pungkas Steve.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk