JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Menariknya, salah satu agenda RUPSLB Bank NTT yang digelar Jumat (11/8), menyinggung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lisensi Microsoft Bank NTT tahun buku 2015. Melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan di situs PT Bursa Efek Indonesia, Selasa (15/8), manajemen Bank NTT membeberkan hasil keputusan RUPSLB tersebut. Salah satu isi keputusan RUPSLB berbunyi, "RUPS memberikan wewenang kepada dewan komisaris untuk mengambil keputusan dan sikap, terkait pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lisensi Microsoft Bank NTT tahun buku 2015". Sementara pada bagian yang lain, RUPSLB memerintahkan direksi Bank NTT memproses pemberian bantuan hukum kepada Adrianus Ceme, terkait dugaan korupsi. Adrianus sendiri tercatat sebagai Direktur Umum Bank NTT.
Bank NTT dirundung kasus korupsi
JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Menariknya, salah satu agenda RUPSLB Bank NTT yang digelar Jumat (11/8), menyinggung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lisensi Microsoft Bank NTT tahun buku 2015. Melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan di situs PT Bursa Efek Indonesia, Selasa (15/8), manajemen Bank NTT membeberkan hasil keputusan RUPSLB tersebut. Salah satu isi keputusan RUPSLB berbunyi, "RUPS memberikan wewenang kepada dewan komisaris untuk mengambil keputusan dan sikap, terkait pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lisensi Microsoft Bank NTT tahun buku 2015". Sementara pada bagian yang lain, RUPSLB memerintahkan direksi Bank NTT memproses pemberian bantuan hukum kepada Adrianus Ceme, terkait dugaan korupsi. Adrianus sendiri tercatat sebagai Direktur Umum Bank NTT.