KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank OCBC NISP mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jaya Smart Technology, perusahaan pembuatan kartu plastik yang 2005 lalu pernah bergabung dengan grup vendor berlisensi Mastercard. Permohonan PKPU telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awal Januari lalu. Hakim memberikan penundaan kewajiban pembayaran utang selama 45 hari. Awal pekan ini, hakim pengawas dan pengurus PKPU yang telah ditunjuk oleh pengadilan mulai menggelar rapat kreditur untuk mulai menyelesaikan kewajiban PT Jaya Smart Technology. Hasbi Setyawan, kuasa hukum Bank OCBC NISP mengatakan, permohonan PKPU diajukan karena perusahaan tersebut telah gagal dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar utang kepada kliennya.
Bank OCBC NISP ajukan PKPU terhadap produsen kartu plastik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank OCBC NISP mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jaya Smart Technology, perusahaan pembuatan kartu plastik yang 2005 lalu pernah bergabung dengan grup vendor berlisensi Mastercard. Permohonan PKPU telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awal Januari lalu. Hakim memberikan penundaan kewajiban pembayaran utang selama 45 hari. Awal pekan ini, hakim pengawas dan pengurus PKPU yang telah ditunjuk oleh pengadilan mulai menggelar rapat kreditur untuk mulai menyelesaikan kewajiban PT Jaya Smart Technology. Hasbi Setyawan, kuasa hukum Bank OCBC NISP mengatakan, permohonan PKPU diajukan karena perusahaan tersebut telah gagal dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar utang kepada kliennya.