KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank OCBC NISP telah menggugat sita jaminan atas harta yang dimiliki para tergugat, salah satunya bos PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo. Penyitaan itu digunakan untuk ganti rugi atas kredit macet milik PT Hair Star Indonesia (HSI). Total kredit macet yang dimiliki HSI adalah senilai Rp 232 miliar. Disebutkan, utang tersebut sama sekali belum terbayarkan sejak Juni 2021. Bank OCBC NISP pun telah menyampaikan gugatannya ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 16 Agustus 2023 Dalam gugatannya, Bank OCBC NISP menyebutkan para tergugat dan turut tergugat terbukti secara sah, bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan HSI untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap penggugat.
Bank OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Bos GGRM Untuk Lunasi Kredit Macet Rp 232 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank OCBC NISP telah menggugat sita jaminan atas harta yang dimiliki para tergugat, salah satunya bos PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo. Penyitaan itu digunakan untuk ganti rugi atas kredit macet milik PT Hair Star Indonesia (HSI). Total kredit macet yang dimiliki HSI adalah senilai Rp 232 miliar. Disebutkan, utang tersebut sama sekali belum terbayarkan sejak Juni 2021. Bank OCBC NISP pun telah menyampaikan gugatannya ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 16 Agustus 2023 Dalam gugatannya, Bank OCBC NISP menyebutkan para tergugat dan turut tergugat terbukti secara sah, bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan HSI untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap penggugat.