KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Bank of America Corp mengaku bersalah dan akan membayar denda $ 42 juta untuk menyelesaikan penuntutan oleh Jaksa Agung New York yang mengatakan Bank of America secara curang mengalihkan perdagangan saham klien ke perusahaan luar. Mengutip Reuters, Jumat (23/3), Jaksa Agung New York, Eric Schneiderman mengumumkan penyelesaian kasus tersebut pada hari Jumat dan menyebut denda yang terbesar yang dikumpulkan oleh negara untuk menyelesaikan penyelidikan perdagangan elektronik. Schneiderman mengatakan, Bank of America Merrill Lynch telah merumuskan perjanjian dengan beberapa perusahaan perdagangan elektronik dari Maret 2008 hingga Mei 2013 untuk menangani perdagangan klien.
Bank of America membayar denda US$ 42 juta
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Bank of America Corp mengaku bersalah dan akan membayar denda $ 42 juta untuk menyelesaikan penuntutan oleh Jaksa Agung New York yang mengatakan Bank of America secara curang mengalihkan perdagangan saham klien ke perusahaan luar. Mengutip Reuters, Jumat (23/3), Jaksa Agung New York, Eric Schneiderman mengumumkan penyelesaian kasus tersebut pada hari Jumat dan menyebut denda yang terbesar yang dikumpulkan oleh negara untuk menyelesaikan penyelidikan perdagangan elektronik. Schneiderman mengatakan, Bank of America Merrill Lynch telah merumuskan perjanjian dengan beberapa perusahaan perdagangan elektronik dari Maret 2008 hingga Mei 2013 untuk menangani perdagangan klien.