Bank of India Indonesia wajib lakukan tender offer sebelum delisting



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca mengumumkan rencananya untuk menghapus pencatatan sahamnya dari bursa alias delisting sukarela, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mewajibkan PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) untuk melakukan pembelian kembali saham publik atau tender offer.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, setelah mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait rencana delisting, BSWD harus melaksanakan tender offer sebelum saham mereka resmi dihapus dari papan bursa. "Harga tender offer nanti menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/2).

Menurut Samsul, proses delisting ini akan memakan waktu sekitar tiga hingga empat bulan. Tetapi, itu semua tergantung proses RUPS dan tender offer yang dijalankan BSWD nanti.


Tahun ini bukan hanya BSWD yang akan melakukan delisting sukarela. Sebelumnya perusahaan asal Surabaya, PT Lamicitra Nusantara Tbk (LAMI) telah menyatakan niatnya untuk angkat kaki dari BEI. Mereka pun telah melakukan tender offer tahap ketiga Desember 2017 lalu dan akan dihapus sahamnya dari papan bursa di tahun ini.

Sebagai informasi, awal Februari 2018 lalu BSWD telah melayangkan surat ke BEI terkait rencana mereka untuk menghapus pencatatan saham mereka di bursa. Keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi pemegang saham yang menginginkan saham BSWD tak lagi tercatat di bursa.

Adapun sebanyak 76% saham BSWD dimiliki oleh Bank of India Mumbai. Sementara itu, PT Panca Mantra Raya memegang 18% saham BSWD dan Prakash Rupchand Chugani memiliki 2,71% saham bank ini. Sisanya kepemilikan publik atas saham BSWD sebesar 3,29%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat