KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca mengumumkan rencananya untuk menghapus pencatatan sahamnya dari bursa alias delisting sukarela, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mewajibkan PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) untuk melakukan pembelian kembali saham publik atau tender offer. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, setelah mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait rencana delisting, BSWD harus melaksanakan tender offer sebelum saham mereka resmi dihapus dari papan bursa. "Harga tender offer nanti menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/2). Menurut Samsul, proses delisting ini akan memakan waktu sekitar tiga hingga empat bulan. Tetapi, itu semua tergantung proses RUPS dan tender offer yang dijalankan BSWD nanti.
Bank of India Indonesia wajib lakukan tender offer sebelum delisting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca mengumumkan rencananya untuk menghapus pencatatan sahamnya dari bursa alias delisting sukarela, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mewajibkan PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) untuk melakukan pembelian kembali saham publik atau tender offer. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, setelah mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait rencana delisting, BSWD harus melaksanakan tender offer sebelum saham mereka resmi dihapus dari papan bursa. "Harga tender offer nanti menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/2). Menurut Samsul, proses delisting ini akan memakan waktu sekitar tiga hingga empat bulan. Tetapi, itu semua tergantung proses RUPS dan tender offer yang dijalankan BSWD nanti.