JAKARTA. Bank Panin mengklaim bahwa tuduhan
fraud penyelewengan kredit senilai Rp 30 miliar pada Kantor Cabang Umum (KCU) Banjarmasin, Kalimantan Selatan tidak benar. "Masalah tuduhan tersebut tidak benar dan sudah dibantah," jelas Wakil Direktur Bank Panin Roosniati Salihin dalam pesan singkatnya kepada
KONTAN, Senin (4/2).
Corporate Secretary Bank Panin Jasman Ginting menambahkan bahwa sebenarnya kasus
fraud tersebut sudah diselesaikan belum lama ini. "Kira-kira 2012 lalu," katanya.
Ia juga menyebut bahwa kesalahan kredit yang menyalahi prosedur sebenarnya tidak sampai Rp 30 miliar. "Cuma hampir Rp 7 miliar. Namun itu sudah diselesaikan," ucap Jasman kepada
KONTAN, Senin, (4/1). Ia mengatakan bahwa ada jaminan yang bisa dijual dari kredit macet tersebut, sehingga kerugian yang dialami tidak sampai Rp 300 juta. Keterangan berbeda Bagaimana awalnya? Permasalahan ini berawal dari auditor Bank Panin yang menemukan adanya penyelewengan kredit sebesar Rp 30 miliar di KCU Banjarmasin, Kalimantan Selatan, awal 2010 lalu. "Setelah melapor ke direksi, kemudian diputuskan untuk memproses indikasi
fraud tersebut ke jalur hukum," ucap Yus Rusyana sebagai ketua tim audit. Yus mengaku bahwa pihaknya diminta untuk mengubah laporan audit pada Juli 2010. Namun tim menolak. Dan setelah itu, anggota tim audit tidak diberi pekerjaan yang jelas oleh Panin yang kemudian berujung pada pemberhentian dari pekerjaannya. Pada Desember 2010 pun BI sudah melakukan investigasi dan terbukti ada fraud di Bank Panin. Deputi Direktur Direktorat Pengawas Bank 3 Riyanti A. Y. Sali mengirim surat No.13/17/DPB3/TPB 3-2/Rahasia kepada direksi Bank Panin agar melaporkan permasalahan penyimpangan pemberian kredit debitur Jaya Setia Dau. Begitu kasus ini berlanjut, dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena Kepala Cabang Bank Panin KCU Banjarmasin Herman Kusuma yang menjadi salah satu tersangka meninggal akibat stroke.
"Sebelum meninggal kami lagi proses Berita Acara Persidangan (BAP) di Banjarmasin," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi Lilik Martono. Sebelumnya, Kamis, (31/1), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bank Indonesia (BI), dan Bank Panin, Direktur Kepatuhan Bank Panin Antonius Ketut mengatakan, "Masalah ini sudah diserahkan ke polisi 2011 lalu." Sayang, Bank Indonesia (BI) sebagai regulator perbankan enggan turut campur atas kasus ini. Menurut BI, menjadi pekerjaan rumah Bank Panin untuk menyelesaikan kasus ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: