KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Panin Tbk (PNBN) telah menyetujui restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19 senilai Rp 919,28 miliar. Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo menyatakan langkah perseroan memberikan persetujuan restrukturisasi ini sejatinya belum terlalu lama. Meskipun, ketentuan dari Otoritas Jasa Keuaangan (OJK) telah terbit sebulan lalu. Baca Juga: Bank Mandiri restrukturisasi 15.000 debitur terimbas Covid-19
Bank Panin setujui restrukturisasi kredit terimbas Covid-19 Rp 919 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Panin Tbk (PNBN) telah menyetujui restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19 senilai Rp 919,28 miliar. Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo menyatakan langkah perseroan memberikan persetujuan restrukturisasi ini sejatinya belum terlalu lama. Meskipun, ketentuan dari Otoritas Jasa Keuaangan (OJK) telah terbit sebulan lalu. Baca Juga: Bank Mandiri restrukturisasi 15.000 debitur terimbas Covid-19