KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Panin Tbk (PNBN) tengah memfinalisasi sistem keuangannya guna mengimplementasikan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang akan mulai berlaku pada 2020 mendatang. “Persiapan PSAK 71 sudah mencapai 95% sehingga ketika mulai implementasi tahun depan kami sudah bisa melaksanakannya,” kata Presiden DIrektur Bank Panin Herwidyatmo kepada Kontan.co.id, Kamis (15/8). Baca Juga: IAPI: PSAK 71 sangat berkaitan dengan RKAP perusahaan tahun 2020
Bank Panin tambah CKPN Rp 1,2 triliun untuk implementasi PSAK 71
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Panin Tbk (PNBN) tengah memfinalisasi sistem keuangannya guna mengimplementasikan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang akan mulai berlaku pada 2020 mendatang. “Persiapan PSAK 71 sudah mencapai 95% sehingga ketika mulai implementasi tahun depan kami sudah bisa melaksanakannya,” kata Presiden DIrektur Bank Panin Herwidyatmo kepada Kontan.co.id, Kamis (15/8). Baca Juga: IAPI: PSAK 71 sangat berkaitan dengan RKAP perusahaan tahun 2020