KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) menyatakan tidak menyetujui semua hasil pemeriksaan ulang terhadap pajak perseroan pada tahun 2016 terkait dengan kasus dugaan suap rekayasa pajak, baik secara aspek formal maupun material. Sebelumnya diberitakan, pemeriksanaan ulang kasus dugaan suap rekayasa pajak Bank Panin menunjukkan bahwa total pajak bank ini pada tahun 2016 termasuk dengan dendanya mencapai Rp 1,3 triliun. Dalam surat jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diteken Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo, Jumat (26/11), disebutkan, angka yang disebutkan dalam pemberitaan itu merupakan hasil temuan dan termasuk 100% yang disampaikan pemeriksa pajak.
Bank Panin tolak semua hasil pemeriksaan ulang pajak 2016 di kasus dugaan suap pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) menyatakan tidak menyetujui semua hasil pemeriksaan ulang terhadap pajak perseroan pada tahun 2016 terkait dengan kasus dugaan suap rekayasa pajak, baik secara aspek formal maupun material. Sebelumnya diberitakan, pemeriksanaan ulang kasus dugaan suap rekayasa pajak Bank Panin menunjukkan bahwa total pajak bank ini pada tahun 2016 termasuk dengan dendanya mencapai Rp 1,3 triliun. Dalam surat jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diteken Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo, Jumat (26/11), disebutkan, angka yang disebutkan dalam pemberitaan itu merupakan hasil temuan dan termasuk 100% yang disampaikan pemeriksa pajak.