JAKARTA. Bank papan atas bersiap diri memperkuat permodalan dalam menghadapi bank kategori sistemik alias domestic sistemically important bank (D-SIB). Pasalnya, DPR RI dan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) telah mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya telah memperkuat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) untuk persiapan bank sistemik. “Kami memiliki CAR sebesar 19% dan dengan tambahan dari revaluasi aset bisa naik ke 20%,” kata Jahja, Senin (14/3). Lanjutnya, modal perusahaan tecatat lebih tinggi 4% dari minimal permodalan sebesar 16%-17% untuk bank sistemik. OJK menetapkan rasio permodalan bank sistemik sebesar 16%-17% telah memperhitungkan aturan permodalan minimal 8%, dengan tambahan modal penyangga atau capital conservation buffer 2,5%, countercylical buffer 0%-2,5% dan capital surcharge untuk D-SIB sebesar 1%-2,5%.
Bank papan atas perkuat modal
JAKARTA. Bank papan atas bersiap diri memperkuat permodalan dalam menghadapi bank kategori sistemik alias domestic sistemically important bank (D-SIB). Pasalnya, DPR RI dan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) telah mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya telah memperkuat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) untuk persiapan bank sistemik. “Kami memiliki CAR sebesar 19% dan dengan tambahan dari revaluasi aset bisa naik ke 20%,” kata Jahja, Senin (14/3). Lanjutnya, modal perusahaan tecatat lebih tinggi 4% dari minimal permodalan sebesar 16%-17% untuk bank sistemik. OJK menetapkan rasio permodalan bank sistemik sebesar 16%-17% telah memperhitungkan aturan permodalan minimal 8%, dengan tambahan modal penyangga atau capital conservation buffer 2,5%, countercylical buffer 0%-2,5% dan capital surcharge untuk D-SIB sebesar 1%-2,5%.