KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai kelompok yang paling besar melakukan restrukturisasi kredit pandemi, bank-bank perlat merah kini turut menghadapi risiko lonjakan kredit macet. Catatan terakhir yang dihimpun KONTAN, empat bank pelat merah setidaknya telah merestrukturisasi kredit Rp 458,7 triliun. Nilai tersebut bahkan telah mencapai 50% lebih dari catatan restruktutrisasi bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pertengahan Agustus 2020 yang mencapai Rp 857 triliun. Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Ahmad Siddik Badruddin telah menaksir adanya potensi gagal bayar dari beberapa debiturnya yang menerima restrukturisasi sesuai ketentuan POJK 11/2020. Terlebih saat ketentuan tersebut dicabut pada Maret 2021 mendatang.
Bank pelat merah dibayangi lonjakan kredit macet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai kelompok yang paling besar melakukan restrukturisasi kredit pandemi, bank-bank perlat merah kini turut menghadapi risiko lonjakan kredit macet. Catatan terakhir yang dihimpun KONTAN, empat bank pelat merah setidaknya telah merestrukturisasi kredit Rp 458,7 triliun. Nilai tersebut bahkan telah mencapai 50% lebih dari catatan restruktutrisasi bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pertengahan Agustus 2020 yang mencapai Rp 857 triliun. Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Ahmad Siddik Badruddin telah menaksir adanya potensi gagal bayar dari beberapa debiturnya yang menerima restrukturisasi sesuai ketentuan POJK 11/2020. Terlebih saat ketentuan tersebut dicabut pada Maret 2021 mendatang.