KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona baru (Covid-19) telah menekan berbagai sektor bisnis, tak terkecuali segmen bisnis kecil. Kondisi ini akan berpengaruh terhadap penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Selain melemahkan permintaan kredit, kualitas kredit juga memburuk karena bisnis debitur mulai terganggu. Pemerintah sudah turun tangan agar para pelaku usaha rakyat tidak semakin terpuruk. Debitur yang usahanya mulai goyang tak akan dibiarkan jatuh dengan diberikan stimulus. Lewat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 tahun 2020, pemerintah memberikan perlakukan khusus bagi debitur yang terdampak Covid-19. Baca Juga: Kurs rupiah ke Rp 15.538 per dolar AS Rabu pagi, melemah untuk hari kedua
Bank pelat merah optimis bisa salurkan kuota KUR tahun ini meski ada pandemi corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona baru (Covid-19) telah menekan berbagai sektor bisnis, tak terkecuali segmen bisnis kecil. Kondisi ini akan berpengaruh terhadap penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Selain melemahkan permintaan kredit, kualitas kredit juga memburuk karena bisnis debitur mulai terganggu. Pemerintah sudah turun tangan agar para pelaku usaha rakyat tidak semakin terpuruk. Debitur yang usahanya mulai goyang tak akan dibiarkan jatuh dengan diberikan stimulus. Lewat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 tahun 2020, pemerintah memberikan perlakukan khusus bagi debitur yang terdampak Covid-19. Baca Juga: Kurs rupiah ke Rp 15.538 per dolar AS Rabu pagi, melemah untuk hari kedua