Bank pelat merah optimis bisa salurkan kuota KUR tahun ini meski ada pandemi corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona baru (Covid-19) telah menekan berbagai sektor bisnis, tak terkecuali segmen bisnis kecil. Kondisi ini akan berpengaruh terhadap penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Selain melemahkan permintaan kredit, kualitas kredit juga memburuk karena bisnis debitur mulai terganggu.

Pemerintah sudah turun tangan agar para pelaku usaha rakyat tidak semakin terpuruk. Debitur yang usahanya mulai goyang tak akan dibiarkan jatuh dengan diberikan stimulus. Lewat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 tahun 2020, pemerintah memberikan perlakukan khusus bagi debitur yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Kurs rupiah ke Rp 15.538 per dolar AS Rabu pagi, melemah untuk hari kedua


Lewat aturan tersebut, debitur KUR yang mulai goyang tadi akan dibebaskan membayar angsuran bunga dan pokok KUR paling lama enam bulan sesuai dengan penilaian KUR yang berlaku 1 April sampai 31 Desember 2020.

Para penerima KUR bisa mendapatkan restrukturisasi dalam bentuk perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR hingga menunda persyaratan administrasi saat proses restrukturisasi sedang berlangsung.

Dampak covid-19 ini tentu akan memperlambat penyaluran KUR yang sudah ditetapkan Rp 190 triliun tahun ini. Dengan potensi debitur eksisiting yang mulai ngos-ngosan membayar cicilan cukup besar, sulit membayangkan permintaan kredit baru masih bisa meningkat.

PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengakui bahwa Covid-19 sedikit banyak akan menekan penyaluran KUR. Namun, bank pelat merah ini akan tetap berupaya merealisasikan kuota KUR yang telah dibebankan pemerintah kepada perseroan.

Baca Juga: Efek corona, industri keuangan restrukturisasi kredit Rp 65 triliun & bisa bertambah

Editor: Handoyo .