KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua bank pelat merah yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menyambut rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal meredefinisikan konglomerasi keuangan sebagai kelompok lembaga jasa keuangan (LJK) dengan minimum modal Rp 100 triliun. Keduanya mengaku selama ini telah mengimplementasikan ketentuan terkait konglomerasi keuangan. Dari penelusuran KONTAN, sejauh ini memang belum ada definisi konglomerasi keuangan berdasarkan aset. Meskipun, sejatinya sudah ada beberapa Peraturan OJK (POJK) soal manajemen risiko, tata kelola dan permodalan konglomerasi keuangan. Baca Juga: Laba OCBC NISP tumbuh 11% jadi Rp 2,9 triliun di tahun 2019
Bank pelat merah sambut beleid konglomerasi keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua bank pelat merah yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menyambut rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal meredefinisikan konglomerasi keuangan sebagai kelompok lembaga jasa keuangan (LJK) dengan minimum modal Rp 100 triliun. Keduanya mengaku selama ini telah mengimplementasikan ketentuan terkait konglomerasi keuangan. Dari penelusuran KONTAN, sejauh ini memang belum ada definisi konglomerasi keuangan berdasarkan aset. Meskipun, sejatinya sudah ada beberapa Peraturan OJK (POJK) soal manajemen risiko, tata kelola dan permodalan konglomerasi keuangan. Baca Juga: Laba OCBC NISP tumbuh 11% jadi Rp 2,9 triliun di tahun 2019