JAKARTA. Hingga saat ini, bank pengelola dana haji masih terus berupaya memperoleh stempel dijamin dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tanpa persetujuan itu, dana nasabah haji yang disimpan di bank tak mendapat jaminan LPS. Padahal, LPS hanya memberikan waktu pemrosesan hingga Oktober 2013. Tindomora Siregar, Direktur Grup Penjaminan LPS, mengatakan, hingga saat ini, ada 28 bank yang mengajukan surat keterangan mengikuti program penjaminan dana haji ke LPS. Dari 28 bank itu, sembilan bank baru saja mengajukan diri sebagai pengelola dana haji. Sementara, sisanya merupakan bank yang selama ini sudah menjadi pengelola dana haji. "Yang sembilan sudah memperoleh surat keterangan ikut program penjaminan," tutur Tindomora kepada KONTAN, Rabu (11/9).
Bank pengelola dana haji nantikan persetujuan LPS
JAKARTA. Hingga saat ini, bank pengelola dana haji masih terus berupaya memperoleh stempel dijamin dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tanpa persetujuan itu, dana nasabah haji yang disimpan di bank tak mendapat jaminan LPS. Padahal, LPS hanya memberikan waktu pemrosesan hingga Oktober 2013. Tindomora Siregar, Direktur Grup Penjaminan LPS, mengatakan, hingga saat ini, ada 28 bank yang mengajukan surat keterangan mengikuti program penjaminan dana haji ke LPS. Dari 28 bank itu, sembilan bank baru saja mengajukan diri sebagai pengelola dana haji. Sementara, sisanya merupakan bank yang selama ini sudah menjadi pengelola dana haji. "Yang sembilan sudah memperoleh surat keterangan ikut program penjaminan," tutur Tindomora kepada KONTAN, Rabu (11/9).