JAKARTA. Tahun 2014 segera berakhir. Perbankan hanya tinggal memiliki waktu satu bulan saja untuk memenuhi kewajiban penyaluran kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan porsi 5% dari total kreditnya, sebelum tahun 2015 datang. Jika gagal memenuhi kewajiban ini, regulator menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari administratif hingga penurunan tingkat kesehatan bank. Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengatakan, pihaknya telah menyalurkan kredit bagi sektor UMKM sebesar 9% dari total kredit BCA yang bernilai Rp 330,70 triliun per September 2014. Menilik dari jumlah porsi yang sudah melebihi 5%, artinya BCA sudah melaksanakan mandat dari otoritas perbankan. “Meskipun sudah memenuhi kewajiban kredit UMKM, kami akan tetap giat mengucurkan kredit ini,” ujar Jahja, Rabu (3/12). Kata dia, tantangan pemberian kredit ke UMKM adalah mengendalikan pinjaman kredit bagi korporasi dan kredit konsumsi. Penyaluran kredit korporasi dan konsumsi yang masih deras, akan menggerus porsi kredit UMKM itu sendiri.
Apalagi, selisih keuntungan dari penyaluran kredit korporasi memang lebih menggiurkan. “Namun ke depan porsi kredit UMKM akan terus kami tambah,” ucap Jahja. Di pihak lain, Bank Mayora justru memiliki porsi kredit UMKM yang cukup besar. Irfan Oeji, Direktur Utama Bank Mayora mengatakan, besaran porsi kredit UMKM Bank Mayora terhadap total kredit mencapai 50% atau senilai Rp 1,28 triliun per November 2014. Total penyaluran kredit Bank Mayora sendiri memang masih berada di kisaran Rp 2,55 triliun. Berbanding terbalik dengan bank lain, Irfan justru berusaha untuk mengimbangi porsi kredit UMKM dengan menggenjot kredit ke sektor konsumsi serta investasi. Sebab, porsi kredit UMKM yang telah disalurkan Bank Mayora sudah lebih dari cukup.