KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Permata Tbk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi PT Tobu Indonesia Steel, perusahaan manufaktur besi dan baja. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 8 Maret 2018 lalu. Kuasa hukum Bank Permata Davin Varian menjelaskan bahwa pihaknya memohonkan PKPU lantaran ada piutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Bank Permata ajukan permohonan PKPU Tobu Indonesia Steel ke PN Jakarta Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Permata Tbk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi PT Tobu Indonesia Steel, perusahaan manufaktur besi dan baja. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 8 Maret 2018 lalu. Kuasa hukum Bank Permata Davin Varian menjelaskan bahwa pihaknya memohonkan PKPU lantaran ada piutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.