Bank Permata Ajukan PKPU terhadap Pengembang BeMall



JAKARTA. Karena memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. PT Sinergy Putera Parahyangan (SPP), pengembang Bandung Electronical Mall (BeMall), dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bank Permata Tbk yang tidak lain salah satu krediturnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Bank Permata telah beberapa kali memberikan keringanan kepada SPP berupa perpanjangan jangka waktu penyelesaian fasilitas kredit yang telah diberikan. Namun, sampai saat ini SPP belum melakukan pembayaran," kata Swandy Halim, kuasa hukum Bank Permata, Senin (14/6).Menurutnya, sampai tanggal 23 Februari 2010 kewajiban SPP yang harus segera dilunasi mencapai Rp 102.245 miliar. Utang tersebut telah jatuh tempo dan diakui oleh SPP melali surat tanggapan atas somasi Bank Permata tertanggal 28 April 2010. Disebutkan SPP bersedia membayar sebagian utang pokok dan bunga namun sejauh ini masih terkendala karena belum terjual asetnya yang akan dijadikan untuk pembayaran kepada Bank Permata. Selain menegaskan SPP memiliki utang yang telah jatuh tempo, Bank Permata juga mencantumkan beberapa kewajiban SPP terhadap kreditur lainnya. Mengacu pada laporan keuangan per 31 Desember 2007, SPP memiliki kewajiban kepada PT Airkon Pratama, PT Tata Solusi Pratama, dan PT Granito Guna Building Ceramic. Selain itu, SPP juga memiliki utang terhadap 8 kreditur lainnya. Sebut saja PT Kruger Ventilation Indonesia, Hard Rock Radio Bandung, PT Asa Indonesia, PT American Standard Indonesia, PT Superhelindao Jaya Perkasa, Thyssenkrupp Elevator Indonsia, kantor Pajak, dan Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia. Melalui gugatannya No.5 tertanggal 27 Mei 2010, Bank Permata meminta agar permohonan PKPU terhadap SPP dikabulkan paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan. Selain itu menunjuka Tommi S Siregar dan Suwandi selaku kurator selaku tim pengurusan dalam proses PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi