KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Bank Permata Juniver Girsang dari Kantor Hukum Juniver Girsang & Partners menyatakan pihaknya enggan berdamai dengan PT Pelita Cengkareng Paper. "Kalau sekarang sih belum, karena kita kan yang digugat, penggugat dong yang harusnya ajukan perdamaian," kata Juniver kepada Kontan.co.id seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/8). Kedua pihak kini tengah bersengketa terkait perkara bernomor 236/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst pada 19 April 2018. Dalam perkara ini, Pelita menggugat Molucca (tergugat 1), Paul John Jurie (tergugat 2), CVI CVF III Lux Master S.a.r.l (tergugat 3), Bank Permata Tbk (tergugat 4), dan Hasbullah Abdul Rasyid (tergugat 5).
Bank Permata enggan berdamai dengan Pelita Cengkareng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Bank Permata Juniver Girsang dari Kantor Hukum Juniver Girsang & Partners menyatakan pihaknya enggan berdamai dengan PT Pelita Cengkareng Paper. "Kalau sekarang sih belum, karena kita kan yang digugat, penggugat dong yang harusnya ajukan perdamaian," kata Juniver kepada Kontan.co.id seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/8). Kedua pihak kini tengah bersengketa terkait perkara bernomor 236/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst pada 19 April 2018. Dalam perkara ini, Pelita menggugat Molucca (tergugat 1), Paul John Jurie (tergugat 2), CVI CVF III Lux Master S.a.r.l (tergugat 3), Bank Permata Tbk (tergugat 4), dan Hasbullah Abdul Rasyid (tergugat 5).