KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Permata Tbk (BNLI) masih berupaya untuk memenuhi aturan batas minimum free float sebesar 7,5% sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 menyatakan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham yang tercatat pada 21 Desember 2023. Adapun ketentuan free float saham ini merupakan salah satu syarat agar bagi emiten untuk tetap tercatat di BEI.
Bank Permata Masih Berupaya Penuhi Aturan Free Float 7,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Permata Tbk (BNLI) masih berupaya untuk memenuhi aturan batas minimum free float sebesar 7,5% sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 menyatakan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham yang tercatat pada 21 Desember 2023. Adapun ketentuan free float saham ini merupakan salah satu syarat agar bagi emiten untuk tetap tercatat di BEI.