KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Permata Tbk melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang dari Kantor Hukum Juniver Girsang & Partners membantah gugatan PT Pelita Cengkareng Paper yang menuding peralihan utang (loan cessie) dari Permata ke Molucca S.a.r.l merupakan perbuatan melawan hukum. Juniver bilang, menilik perkara ini sejatinya harus kembali pada kondisi rasio portofolio kredit bermasalah (non performing loan) Permata yang melambung pada medio 2015-2016. Kala itu kredit bermasalah Permata berada di atas 5%, di atas batas yang diperbolehkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ketika itu, Permata dengan pengawasan OJK, menawarkan kredit bermasalah tersebut kepada pembeli baik di luar negeri, maupun dalam negeri. Hingga akhirnya kami menilai Lux Master merupakan pembeli potensial," kata Juniver kepada Kontan.co.id, seusai sidang perdana, Senin (13/8).
Bank Permata menepis gugatan Pelita Cengkareng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Permata Tbk melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang dari Kantor Hukum Juniver Girsang & Partners membantah gugatan PT Pelita Cengkareng Paper yang menuding peralihan utang (loan cessie) dari Permata ke Molucca S.a.r.l merupakan perbuatan melawan hukum. Juniver bilang, menilik perkara ini sejatinya harus kembali pada kondisi rasio portofolio kredit bermasalah (non performing loan) Permata yang melambung pada medio 2015-2016. Kala itu kredit bermasalah Permata berada di atas 5%, di atas batas yang diperbolehkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ketika itu, Permata dengan pengawasan OJK, menawarkan kredit bermasalah tersebut kepada pembeli baik di luar negeri, maupun dalam negeri. Hingga akhirnya kami menilai Lux Master merupakan pembeli potensial," kata Juniver kepada Kontan.co.id, seusai sidang perdana, Senin (13/8).