Bank Permata ogah komentari gugatan Pelita Cengkareng



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Head Corporate Affairs Bank Permata Tbk Richele Maramis enggan berkomentar soal adanya gugatan dari PT Pelita Cengkareng Paper kepada Molucca S.a.r.l, dimana Oermata turut jadi tergugat.

"Berkenaan dengan permasalahan hukum yang terjadi antara Molucca Holding SARL dengan PT Pelita Cengkareng Paper, kami tidak memiliki wewenang untuk mengomentari hal tersebut," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (24/4).

Richele hanya menjelaskan selama ini, operasi Permata telah sesuai regulasi yang ada. Pun soal keterbukaan informasi soal pajak.


"Sebagai perusahaan terbuka yang juga bergerak di bidang perbankan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Perseroan senantiasa memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku termasuk memenuhi kewajiban penyampaian keterbukaan informasi pajak, akuntansi dan informasi publik lainnya," sambungnya.

Seteru antara Pelita dan Molucca sendiri bermula dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Molucca. Piutang yang ditagih sendiri, didapatkan Molucca dari peralihan piutang (loan cessie) Pelita Cengkareng di Permata pada 5 Mei 2017.

Sementara dalam pengajuan PKPU tersebut, Molucca hendak menagih utang Pelita senilai Rp 423 miliar. Sayangnya, permohonan tersebut kemudian ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, lantaran Molucca tak berhasil membawa kreditur lain, sebagaimana diatur dalam UU 37/2004 soal Kepailitan dan PKPU.

Gagal di permohonan pertama, Molucca kembali ajukan permohonan serupa. Namun baru sampai sidang kedua, Pelita menggugat balik Molucca (tergugat 1), dan beberapa pihak lainnya Paul John Jurie (tergugat 2), CVI CVF III Lux Master S.a.r.l (tergugat 3), Bank Permata Tbk (tergugat 4), dan Hasbullah Abdul Rasyid (tergugat 5).

Kuasa hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris Hutapea menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan lantaran ia menilai Molucca adalah perusahaan yang dibentuk oleh Permata dengan maksud untuk menghindari pembayaran pajak.

"Jadi kita menduga itu (Lux Master & Molucca) adalah perusahaan fiktif, yang diduga masih related grupnya Permata, agar Molucca dapat menghindari pajak," kata Hotman kepada Kontan.co.id, Senin (23/4).

Dalam berkas gugatan yang didapatkan KONTAN, Pelita Cengkareng menyatakan bahwa para petinggi Molucca sendiri ditentukan oleh para direksi Permata. Molucca dan Lux Maater sendiri merupakan perusahaan yang berdomisili di Luxemburg, Eropa.

Pun kata Hotman, peralihan piutang Permata ke Molucca pun bermasalah. Sebab sebelum mengalihkan piutang ke Molucca, Permata sempat mengalihkan piutang ke Lux Master, tanpa ada pemberitahuan ke Pelita Cengkareng. Ketika telah dialihkan ke Lux Master, Permata juga mengalihkan kembali piutang yang sama ke Molucca

"Tapi kalau audah dialihkan ke Lux Master, kenapa kedua kalinya dialihkan oleh Permata lagi. Karena di akta Cessie kedua kalinya itu Permata yang dialihkan ke Molucca," papar Hotman.

Secara singkat rekam jejak piutang Pelita terjadi seperti ini: 19 September 2016 Permata memberikan kredit ke Pelita, dan akan mulai dibayarkan pada 31 Desember 2017.

Belum mulai pembayaran, piutang Permata telah dialihkan kepada Lux Master pada 4 Maret 2017. Piutang telah jadi milik Lux, kemudian pada 28 April Permata, Lux Master, dan Molucca sepakat piutang beralih jadi milik Molucca. Himgga akhirnya, pada 5 Mei 2017 utang resmi jadi milik Molucca yang dialihkan oleh Permata.

Asal tahu, performa Permata pada 2016 memang jeblok. Sepanjang 2016 Permata membukukan kerugian hingga Rp 6,8 triliun. Non Performing Loan (NPL) bruto pada periode yang sama bahkan mencapai 8,8%, dan NPL neto mencapai 2,2%.

Sementara pada 2017, performa Permata kembali membaik. Permata berhasil meraih laba bersih senilai Rp 748,43 miliar. Sementara capaian NPL bruto berhasil diturunkan hingga 4,6%, sedangkan NPL netto mencapai 1,7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto