JAKARTA. PT Bank Permata Tbk (BNLI) siap mengembalikan uang duit hak tagih alias cessie eks Bank Bali sebesar Rp 546 miliar kepada negara. Asal pengembalian ini sesuai dengan aturan hukum."Kami akan mematuhi peraturan dan aparat penegak hukum," kata Sandy Tjipta Muliana, Sekretaris Perusahaan Bank Permata, kemarin (29/8). Namun, Sandy tidak mengatakan kompensasi yang diberikan Djoko apabila Bank Permata menalangi kerugian negara itu.Dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra telah terbebas dari tuntutan pidana korupsi, mulai di tingkat pengadilan negeri hingga di Mahkamah Agung (MA). Tapi, di jalur perdata, mulai dari tingkat pertama hingga MA, giliran Djoko yang kalah. MA justru menguatkan kebijakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang membatalkan pengalihan hak tagih alias cessie dari Bank Bali ke PT Era Giat Prima, perusahaan milik Djoko yang menerima cessie Bank Bali. Bahkan, pada Juni 2003, MA mengeluarkan fatwa bahwa Djoko tak bisa menarik uang sengketa Rp 546 miliar tersebut.
Bank Permata tak Masalah dengan Cessie Bank Bali
JAKARTA. PT Bank Permata Tbk (BNLI) siap mengembalikan uang duit hak tagih alias cessie eks Bank Bali sebesar Rp 546 miliar kepada negara. Asal pengembalian ini sesuai dengan aturan hukum."Kami akan mematuhi peraturan dan aparat penegak hukum," kata Sandy Tjipta Muliana, Sekretaris Perusahaan Bank Permata, kemarin (29/8). Namun, Sandy tidak mengatakan kompensasi yang diberikan Djoko apabila Bank Permata menalangi kerugian negara itu.Dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra telah terbebas dari tuntutan pidana korupsi, mulai di tingkat pengadilan negeri hingga di Mahkamah Agung (MA). Tapi, di jalur perdata, mulai dari tingkat pertama hingga MA, giliran Djoko yang kalah. MA justru menguatkan kebijakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang membatalkan pengalihan hak tagih alias cessie dari Bank Bali ke PT Era Giat Prima, perusahaan milik Djoko yang menerima cessie Bank Bali. Bahkan, pada Juni 2003, MA mengeluarkan fatwa bahwa Djoko tak bisa menarik uang sengketa Rp 546 miliar tersebut.