Jakarta. Pemerintah dijadwalkan akan kembali menandatangani kontrak terkait penunjukan bank penampung dana repatriasi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty . Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru menandatangani kontrak dengan empat bank sebagai bank penampung dana atau disebut juga dengan istilah bank persepsi. Pekan ini, rencananya ada tambahan bank yang menandatangani kontrak tersebut. "Kita akan berikan (buat) kontrak dengan bank yang sudah siap dengan persyaratan yang diajukan," kata Bambang, Senin (25/7) di Jakarta. Hanya saja Bambang enggan menyebutkan secara rinci nama bank yang akan menandatangani kontrak sebagai bank persepsi tersebut. Yang jelas, sudah ada beberapa bank yang sudah mengirimkan surat dan menyatakan ingin menjadi bank persepsi.
Bank persepsi akan ditambah lagi pekan ini
Jakarta. Pemerintah dijadwalkan akan kembali menandatangani kontrak terkait penunjukan bank penampung dana repatriasi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty . Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru menandatangani kontrak dengan empat bank sebagai bank penampung dana atau disebut juga dengan istilah bank persepsi. Pekan ini, rencananya ada tambahan bank yang menandatangani kontrak tersebut. "Kita akan berikan (buat) kontrak dengan bank yang sudah siap dengan persyaratan yang diajukan," kata Bambang, Senin (25/7) di Jakarta. Hanya saja Bambang enggan menyebutkan secara rinci nama bank yang akan menandatangani kontrak sebagai bank persepsi tersebut. Yang jelas, sudah ada beberapa bank yang sudah mengirimkan surat dan menyatakan ingin menjadi bank persepsi.