JAKARTA. Urusan membayar dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pelayanan ekspor dan impor melalui bank persepsi bakal lebih mudah. Bahkan, bank persepsi yang ditunjuk dilarang keras menarik biaya atas transaksi tersebut. Rapat yang melibatkan Bank Indonesia, Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan pihak perbankan, sepakat bank persepsi yang ditunjuk harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/ 2006 tentang Modul Penerimaan Negara. Ketentuan tersebut, yakni, pertama, bank persepsi wajib menerima pembayaran PNBP sampai jam 15.00 tanpa melihat nominal dan nasabah atau bukan nasabah. Kedua, bank persepsi dilarang mengenakan biaya atas transaksi PNBP. Ketiga, bank persepsi tidak boleh membatasi dan harus memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya.
Bank Persepsi Dilarang Menarik Biaya Transaksi Setoran PNBP
JAKARTA. Urusan membayar dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pelayanan ekspor dan impor melalui bank persepsi bakal lebih mudah. Bahkan, bank persepsi yang ditunjuk dilarang keras menarik biaya atas transaksi tersebut. Rapat yang melibatkan Bank Indonesia, Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan pihak perbankan, sepakat bank persepsi yang ditunjuk harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/ 2006 tentang Modul Penerimaan Negara. Ketentuan tersebut, yakni, pertama, bank persepsi wajib menerima pembayaran PNBP sampai jam 15.00 tanpa melihat nominal dan nasabah atau bukan nasabah. Kedua, bank persepsi dilarang mengenakan biaya atas transaksi PNBP. Ketiga, bank persepsi tidak boleh membatasi dan harus memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya.