JAKARTA. Perbankan Tanah Air membukakan pintu bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang ingin masuk untuk melihat data nasabah. Bankir selaku tuan rumah siap menyajikan kelengkapan data nasabah sesuai permintaan Ditjen Pajak untuk kepentingan perpajakan. Direktur Kepatuhan dan Risiko Perusahaan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Imam Budi Sarjito menyampaikan, Ditjen Pajak berhak mendapatkan informasi data nasabah mulai dari pemilik rekening, nomor rekening, saldo, hingga penghasilan terkait rekening keuangan. "Data yang kami sampaikan hanya by request dari Ditjen Pajak bukan data keseluruhan nasabah," jelasnya, kepada KONTAN, Rabu (17/5). Bank berpelat merah ini meminta kepada Ditjen Pajak untuk memberikan skema pemberian data nasabah dari perbankan ke wasit pajak ini. Misalnya, calon penerima data nasabah hanya Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal beserta dengan jajarannya. Imam bilang, perlu ada kejelasan siapa saja yang boleh melihat data nasabah perbankan agar tidak terjadi penyalahgunaan data nasabah. Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Haru Koesmahargyo menyampaikan, pihaknya akan menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pada proses transparansi data nasabah ke Ditjen Pajak. "Berdasarkan aturan memang tidak semua data bisa diserahkan kepada petugas pajak," kata Haru. Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja menuturkan, pihaknya telah mengantisipasi pembukaan data nasabah sejak tahun lalu. Apalagi keterbukaan data seseorang sudah terbuka sejak ada program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berlanjut hingga pembukaan data nasabah oleh Ditjen Pajak. Nasabah tidak kabur Imam menambahkan, para nasabah tidak akan membawa kabur dana mereka ke luar negeri karena transparansi data nasabah terjadi di perbankan dalam negeri maupun luar negeri. Keterbukaan ini terlaksana oleh kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI) oleh sejumlah negara yang diikuti lebih dari 100 negara. Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Haryono Tjahjarijadi yakin tidak ada nasabah yang bawa uang ke luar negeri. Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Glen Glenardi, Direkur Utama Bank Bukopin mengatakan, perbankan akan mengalami dampak dari keterbukaan data nasabah ini apabila ada nasabah yang selama ini belum melakukan deklarasi pajak dengan benar. "Bank juga harus melakukan usaha untuk memastikan bahwa nasabah tidak memindahkan dananya keluar," tambah Glen.
Bank persilahkan Ditjen Pajak akses data nasabah
JAKARTA. Perbankan Tanah Air membukakan pintu bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang ingin masuk untuk melihat data nasabah. Bankir selaku tuan rumah siap menyajikan kelengkapan data nasabah sesuai permintaan Ditjen Pajak untuk kepentingan perpajakan. Direktur Kepatuhan dan Risiko Perusahaan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Imam Budi Sarjito menyampaikan, Ditjen Pajak berhak mendapatkan informasi data nasabah mulai dari pemilik rekening, nomor rekening, saldo, hingga penghasilan terkait rekening keuangan. "Data yang kami sampaikan hanya by request dari Ditjen Pajak bukan data keseluruhan nasabah," jelasnya, kepada KONTAN, Rabu (17/5). Bank berpelat merah ini meminta kepada Ditjen Pajak untuk memberikan skema pemberian data nasabah dari perbankan ke wasit pajak ini. Misalnya, calon penerima data nasabah hanya Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal beserta dengan jajarannya. Imam bilang, perlu ada kejelasan siapa saja yang boleh melihat data nasabah perbankan agar tidak terjadi penyalahgunaan data nasabah. Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Haru Koesmahargyo menyampaikan, pihaknya akan menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pada proses transparansi data nasabah ke Ditjen Pajak. "Berdasarkan aturan memang tidak semua data bisa diserahkan kepada petugas pajak," kata Haru. Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja menuturkan, pihaknya telah mengantisipasi pembukaan data nasabah sejak tahun lalu. Apalagi keterbukaan data seseorang sudah terbuka sejak ada program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berlanjut hingga pembukaan data nasabah oleh Ditjen Pajak. Nasabah tidak kabur Imam menambahkan, para nasabah tidak akan membawa kabur dana mereka ke luar negeri karena transparansi data nasabah terjadi di perbankan dalam negeri maupun luar negeri. Keterbukaan ini terlaksana oleh kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI) oleh sejumlah negara yang diikuti lebih dari 100 negara. Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Haryono Tjahjarijadi yakin tidak ada nasabah yang bawa uang ke luar negeri. Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Glen Glenardi, Direkur Utama Bank Bukopin mengatakan, perbankan akan mengalami dampak dari keterbukaan data nasabah ini apabila ada nasabah yang selama ini belum melakukan deklarasi pajak dengan benar. "Bank juga harus melakukan usaha untuk memastikan bahwa nasabah tidak memindahkan dananya keluar," tambah Glen.