KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat paket kebijakan properti yang dirilis Rabu (15/8) membolehkan perbankan memberikan kredit atau pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah ke pengembang. Ketentuan OJK tersebut merevisi aturan sebelumnya yang membatasi bank untuk tidak memberikan kredit pengadaan tanah. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Antara lain, proses pembangunan hunian harus sudah dilakukan di tanah yang dibebaskan dalam kurun waktu satu tahun setelah kredit mengucur. Selain itu, tanah yang dibiayai hanya untuk pembangunan hunian atau rumah susun serta tidak berada di kawasan komersial. Selama ini, OJK menilai, pengembang menengah ke bawah ada yang kesulitan meningkatkan pembangunan perumahan lantaran harga tanah yang tinggi. Dengan bank memberikan kredit kepada pengembang, diharap dapat membantu membangun rumah yang terjangkau masyarakat.
Bank pikir-pikir kucurkan kredit tanah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat paket kebijakan properti yang dirilis Rabu (15/8) membolehkan perbankan memberikan kredit atau pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah ke pengembang. Ketentuan OJK tersebut merevisi aturan sebelumnya yang membatasi bank untuk tidak memberikan kredit pengadaan tanah. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Antara lain, proses pembangunan hunian harus sudah dilakukan di tanah yang dibebaskan dalam kurun waktu satu tahun setelah kredit mengucur. Selain itu, tanah yang dibiayai hanya untuk pembangunan hunian atau rumah susun serta tidak berada di kawasan komersial. Selama ini, OJK menilai, pengembang menengah ke bawah ada yang kesulitan meningkatkan pembangunan perumahan lantaran harga tanah yang tinggi. Dengan bank memberikan kredit kepada pengembang, diharap dapat membantu membangun rumah yang terjangkau masyarakat.