JAKARTA. Bank Pundi masih menunggu proses due dilligence atawa uji tuntas yang dilakukan oleh Banten Global Development terkait kelanjutan proses akusisi. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Kementrian Dalam Negeri sudah memberikan restu untuk melanjutkan proses akusisi dan mempercepat penerbitan beleid yang mengatur pembentukan Bank Banten. Namun, menurut Lungguk Gulton Sekertaris Perusahaan Bank Pundi Tbk, sampai saat ini perwakilan provinsi Banten belum menemui pihak perusahaan setelah keluarnya restu dari Kemdagri tersebut. Bank Pundi sendiri memberi waktu Banten Global maksimal sampai Maret 2016 sebagai batas terakhir proses due dilligence. “Setelah waktu yang ditentukan, jika tidak ada kejelasan kami akan buka peluang investor lain untuk masuk,” ujar Lungguk kepada KONTAN, Selasa malam (02/01). Menurut Lungguk, dalam perjanjian dengan Banten Global disebutkan bahwa ada ikatan antara perusahaan dengan BUMD Pemerintah Provinsi Banten tersebut terkait dengan proses akusisi. Namun jika waktu yang diberikan oleh habis, maka pemegang saham pengendali Bank Pundi bebas menjajakan perusahaannya ke investor lain. Dengan adanya tim yang dibentuk oleh Pemprov Banten, sebenarnya proses due dilligence yang dilakukan bisa lebih cepat. Namun memang hal ini tergantung dari niat Banten Global dalam melanjutkan proses akusisi ini.
Bank Pundi masih tunggu uji tuntas Banten Global
JAKARTA. Bank Pundi masih menunggu proses due dilligence atawa uji tuntas yang dilakukan oleh Banten Global Development terkait kelanjutan proses akusisi. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Kementrian Dalam Negeri sudah memberikan restu untuk melanjutkan proses akusisi dan mempercepat penerbitan beleid yang mengatur pembentukan Bank Banten. Namun, menurut Lungguk Gulton Sekertaris Perusahaan Bank Pundi Tbk, sampai saat ini perwakilan provinsi Banten belum menemui pihak perusahaan setelah keluarnya restu dari Kemdagri tersebut. Bank Pundi sendiri memberi waktu Banten Global maksimal sampai Maret 2016 sebagai batas terakhir proses due dilligence. “Setelah waktu yang ditentukan, jika tidak ada kejelasan kami akan buka peluang investor lain untuk masuk,” ujar Lungguk kepada KONTAN, Selasa malam (02/01). Menurut Lungguk, dalam perjanjian dengan Banten Global disebutkan bahwa ada ikatan antara perusahaan dengan BUMD Pemerintah Provinsi Banten tersebut terkait dengan proses akusisi. Namun jika waktu yang diberikan oleh habis, maka pemegang saham pengendali Bank Pundi bebas menjajakan perusahaannya ke investor lain. Dengan adanya tim yang dibentuk oleh Pemprov Banten, sebenarnya proses due dilligence yang dilakukan bisa lebih cepat. Namun memang hal ini tergantung dari niat Banten Global dalam melanjutkan proses akusisi ini.