JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya merilis kebijakan penetapan Giro Wajib Minimum (GWM) yang dibanderol berdasarkan tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR). BI mematok kisaran ambang batas alias treeshold LDR yang ideal alias bebas penalti GWM adalah di kisaran 78% sampai dengan 100%. Kebijakan ini akan berlaku 1 Maret 2011. Artinya, ada sisa waktu sekitar enam bulan bagi perbankan untuk melakukan penyesuaian supaya bisa memenuhi kisaran tersebut sehingga tidak terkena penalti GWM."Bank yang memiliki LDR di luar kisaran tersebut akan dikenakan disinsentif berdasarkan selisih LDR terhadap target. Apabila LDR bank melebihi kisaran tersebut dengan kondisi permodalan memadai, bank tersebut bisa mendapatkan insentif," jelas Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam konferensi pers di Gedung BI, Jumat (3/9).BI sengaja memberikan jeda waktu agar bank bisa menyesuaikan diri. Terutama, untuk manajemen aset dan kewajibannya. Bank yang memiliki LDR di bawah batas tersebut maka akan terkena penalti sebesar 0,1% dari DPK rupiah untuk setiap 1% kekurangan LDR. Adapun untuk bank yang memiliki LDR lebih tinggi dari kisaran 100% dan memiliki rasio kecukupan modal di bawah 14%, bank tersebut harus membayar penalti berupa tambahan setoran GWM sebesar 0,2% dari DPK rupiah untuk setiap 1% kelebihan LDR.Adapun untuk bank yang memiliki LDR di atas ambang batas 100% namun memiliki rasio kecukupan modal sebesar 14% atau lebih, bank tersebut tidak akan terkena tambahan GWM. "Target LDR dan parameter disinsentif sebagaimana dimaksud di atas akan dievaluasi oleh BI sewaktu-waktu bila diperlukan," imbuh Darmin.Darmin menambahkan, putusan pemberlakuan baru tahun depan selain memberikan waktu bagi perbankan untuk menyesuaian diri, BI sendiri juga tidak bernafsu memaksa bank langsung tancap gas menggenjot kredit di sisa tahun ini juga. "Kredit saat ini sudah bertumbuh 20,3% year on year, jadi untuk tahun ini kami tidak perlu dorong bank agar buru-buru memberikan kredit," jelasnya.Sekadar informasi, batas bawah LDR sebesar 78% dalam hitungan BI tidak terlalu jauh dengan rata-rata-rata tingkat LDR perbankan saat ini yang ada di kisaran 76%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bank punya CAR 14% bisa bebas penalti GWM - LDR
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya merilis kebijakan penetapan Giro Wajib Minimum (GWM) yang dibanderol berdasarkan tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR). BI mematok kisaran ambang batas alias treeshold LDR yang ideal alias bebas penalti GWM adalah di kisaran 78% sampai dengan 100%. Kebijakan ini akan berlaku 1 Maret 2011. Artinya, ada sisa waktu sekitar enam bulan bagi perbankan untuk melakukan penyesuaian supaya bisa memenuhi kisaran tersebut sehingga tidak terkena penalti GWM."Bank yang memiliki LDR di luar kisaran tersebut akan dikenakan disinsentif berdasarkan selisih LDR terhadap target. Apabila LDR bank melebihi kisaran tersebut dengan kondisi permodalan memadai, bank tersebut bisa mendapatkan insentif," jelas Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam konferensi pers di Gedung BI, Jumat (3/9).BI sengaja memberikan jeda waktu agar bank bisa menyesuaikan diri. Terutama, untuk manajemen aset dan kewajibannya. Bank yang memiliki LDR di bawah batas tersebut maka akan terkena penalti sebesar 0,1% dari DPK rupiah untuk setiap 1% kekurangan LDR. Adapun untuk bank yang memiliki LDR lebih tinggi dari kisaran 100% dan memiliki rasio kecukupan modal di bawah 14%, bank tersebut harus membayar penalti berupa tambahan setoran GWM sebesar 0,2% dari DPK rupiah untuk setiap 1% kelebihan LDR.Adapun untuk bank yang memiliki LDR di atas ambang batas 100% namun memiliki rasio kecukupan modal sebesar 14% atau lebih, bank tersebut tidak akan terkena tambahan GWM. "Target LDR dan parameter disinsentif sebagaimana dimaksud di atas akan dievaluasi oleh BI sewaktu-waktu bila diperlukan," imbuh Darmin.Darmin menambahkan, putusan pemberlakuan baru tahun depan selain memberikan waktu bagi perbankan untuk menyesuaian diri, BI sendiri juga tidak bernafsu memaksa bank langsung tancap gas menggenjot kredit di sisa tahun ini juga. "Kredit saat ini sudah bertumbuh 20,3% year on year, jadi untuk tahun ini kami tidak perlu dorong bank agar buru-buru memberikan kredit," jelasnya.Sekadar informasi, batas bawah LDR sebesar 78% dalam hitungan BI tidak terlalu jauh dengan rata-rata-rata tingkat LDR perbankan saat ini yang ada di kisaran 76%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News