KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk menolak gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya kepada Sritex dan tiga anak usahanya. Kuasa Hukum Bank QNB Indonesia Swandy Halim mengatakan, permintaan tersebut diajukan karena utang senilai Rp 5,5 miliar dalam PKPU tersebut masih dipermasalahkan. Swandy merujuk pada keterbukaan informasi SRIL di Bursa Efek Singapura pada tanggal 29 April 2021. Dalam keterbukaan informasi tersebut, Sritex menyebutkan bahwa gugatan PKPU CV Prima Karya didasarkan pada utang yang dipersengketakan yang menurut CV Prima Karya adalah utang padanya. Sritex juga menilai, gugatan PKPU ini berpotensi memicu wanprestasi di seluruh utang keuangan Grup Sritex. "Jadi, kalau utang itu masih dipermasalahkan, maka pengadilan jangan mengabulkan PKPU-nya karena utangnya tidak sederhana. Hanya utang yang sederhana yang bisa dikabulkan. Kalau utangnya tidak sederhana, ya ditolak," kata Swandy saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (5/5).
Bank QNB Indonesia minta PN Semarang menolak gugatan PKPU CV Prima Karya pada Sritex
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk menolak gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya kepada Sritex dan tiga anak usahanya. Kuasa Hukum Bank QNB Indonesia Swandy Halim mengatakan, permintaan tersebut diajukan karena utang senilai Rp 5,5 miliar dalam PKPU tersebut masih dipermasalahkan. Swandy merujuk pada keterbukaan informasi SRIL di Bursa Efek Singapura pada tanggal 29 April 2021. Dalam keterbukaan informasi tersebut, Sritex menyebutkan bahwa gugatan PKPU CV Prima Karya didasarkan pada utang yang dipersengketakan yang menurut CV Prima Karya adalah utang padanya. Sritex juga menilai, gugatan PKPU ini berpotensi memicu wanprestasi di seluruh utang keuangan Grup Sritex. "Jadi, kalau utang itu masih dipermasalahkan, maka pengadilan jangan mengabulkan PKPU-nya karena utangnya tidak sederhana. Hanya utang yang sederhana yang bisa dikabulkan. Kalau utangnya tidak sederhana, ya ditolak," kata Swandy saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (5/5).