KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menampik rencana penjualan saham di anak usahanya yakni PT BRI Life. Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini BRI tidak dapat melakukan divestasi BRI Life. Dalam penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (6/7), Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bambang Tribaroto menuliskan BRI Life merupakan salah satu pilar pertumbuhan yang mendukung BRI Group untuk menyediakan layanan keuangan terintegrasi sesuai dengan rancangan bisnis bank (RBB). Bambang menjelaskan, BRI Life menjadi perusahaan anak BRI sejak 29 Desember 2015. Nah, sesuai Peraturan OJK No 36/POJK.03/2017 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal, mengatur bahwa penyertaan harus bersifat jangka panjang dan dengan jangka waktu penyertaan minimal lima tahun. Dus, BRI tidak dapat melakukan divestasi pada BRI Life.
Bank Rakyat Indonesia membantah rencana penjualan BRI Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menampik rencana penjualan saham di anak usahanya yakni PT BRI Life. Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini BRI tidak dapat melakukan divestasi BRI Life. Dalam penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (6/7), Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bambang Tribaroto menuliskan BRI Life merupakan salah satu pilar pertumbuhan yang mendukung BRI Group untuk menyediakan layanan keuangan terintegrasi sesuai dengan rancangan bisnis bank (RBB). Bambang menjelaskan, BRI Life menjadi perusahaan anak BRI sejak 29 Desember 2015. Nah, sesuai Peraturan OJK No 36/POJK.03/2017 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal, mengatur bahwa penyertaan harus bersifat jangka panjang dan dengan jangka waktu penyertaan minimal lima tahun. Dus, BRI tidak dapat melakukan divestasi pada BRI Life.