KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, perbankan gencar menempuh jalur hukum guna menyelesaikan perkara utang-piutang dengan para debiturnya. Merujuk lima pengadilan niaga di Indonesia, Kontan.co.id mencatat hingga pertengahan September 2020, setidaknya ada 451 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan pailit. 36 perkara diantaranya dimohonkan oleh perbankan. Direktur PT Bank CTBC Liliana Tanadi bilang ada sejumlah pertimbangan saat bank mengajukan permohonan perkara kepailitan terhadap debiturnya. Pertama, debitur tidak kooperatif. Kedua, rencana restrukturisasi yang diajukan debitur tidak masuk akal dan tidak dapat diterima oleh bank. Ketiga, tidak ada kesepakatan restrukturisasi yang terjadi.
Bank ramai-ramai ajukan perkara kepailitan, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, perbankan gencar menempuh jalur hukum guna menyelesaikan perkara utang-piutang dengan para debiturnya. Merujuk lima pengadilan niaga di Indonesia, Kontan.co.id mencatat hingga pertengahan September 2020, setidaknya ada 451 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan pailit. 36 perkara diantaranya dimohonkan oleh perbankan. Direktur PT Bank CTBC Liliana Tanadi bilang ada sejumlah pertimbangan saat bank mengajukan permohonan perkara kepailitan terhadap debiturnya. Pertama, debitur tidak kooperatif. Kedua, rencana restrukturisasi yang diajukan debitur tidak masuk akal dan tidak dapat diterima oleh bank. Ketiga, tidak ada kesepakatan restrukturisasi yang terjadi.