JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyampaikan sinyal positif terhadap pelaksanaan wajib letter of credit (L/C) pembayaran transaksi ekspor. Regulasi baru repatriasi devisa-wajib L/C ini, menurut rencana, akan mulai diterapkan per 1 Juli 2010, setelah sempat mengalami penundaan sebanyak tiga kali. Dian Ediana Rae, Deputi Direktur Direktorat Internasional BI, menuturkan, penerapan kebijakan wajib L/C akan menambah likuiditas valuta asing (valas) di pasar jika nanti terlaksana. "Sebab, ekspor komoditi kita cukup besar," katanya, Selasa (22/6). Optimisme ini muncul, meski tidak adanya jaminan bahwa valas tersebut akan bertahan lama berada di Indonesia. Hal ini terjadi mengingat sistem devisa kita sekarang mengkondisikan demikian. "Namun, sejalan dengan ini, penting untuk memperdalam pasar valas kita," tegas Dian.
Bank Raup Panen Dari Aturan Wajib L/C
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyampaikan sinyal positif terhadap pelaksanaan wajib letter of credit (L/C) pembayaran transaksi ekspor. Regulasi baru repatriasi devisa-wajib L/C ini, menurut rencana, akan mulai diterapkan per 1 Juli 2010, setelah sempat mengalami penundaan sebanyak tiga kali. Dian Ediana Rae, Deputi Direktur Direktorat Internasional BI, menuturkan, penerapan kebijakan wajib L/C akan menambah likuiditas valuta asing (valas) di pasar jika nanti terlaksana. "Sebab, ekspor komoditi kita cukup besar," katanya, Selasa (22/6). Optimisme ini muncul, meski tidak adanya jaminan bahwa valas tersebut akan bertahan lama berada di Indonesia. Hal ini terjadi mengingat sistem devisa kita sekarang mengkondisikan demikian. "Namun, sejalan dengan ini, penting untuk memperdalam pasar valas kita," tegas Dian.