JAKARTA. Sinkronisasi aturan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus bergerak maju. Meski belum mencapai kata akhir, pada prinsipnya BI siap mendandani aturan agar kelak tidak bertabrakan lagi dengan Undang-Undang LPS. Salah satu beleid yang akan diperbaiki BI adalah aturan boleh tidaknya bank bermasalah atau berstatus dalam pengawasan khusus, menghimpun dana pihak ketiga (DPK). Menurut UU LPS, dana yang dihimpun bank bermasalah tidak masuk dalam program penjaminan. Peraturan BI saat ini tidak secara tegas melarang bank sakit menghimpun dana. Bank sentral hanya menetapkan, dana ini merupakan tanggung jawab pemilik bank. BI akan mensinkronkan aturan itu dengan mempertegas pelaksanaan cease and desist order (CDO) bank bermasalah. CDO adalah perintah otoritas moneter terhadap bank bermasalah untuk memperbaiki kegiatan operasional Sederhananya, BI menetapkan apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh manajemen bank selama berada di bawah pengawasan bank otoritas perbankan. Nah, di CDO, BI akan menegaskan larangan menerima DPK bagi bank sakit.
Bank sakit tak boleh terima simpanan dana
JAKARTA. Sinkronisasi aturan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus bergerak maju. Meski belum mencapai kata akhir, pada prinsipnya BI siap mendandani aturan agar kelak tidak bertabrakan lagi dengan Undang-Undang LPS. Salah satu beleid yang akan diperbaiki BI adalah aturan boleh tidaknya bank bermasalah atau berstatus dalam pengawasan khusus, menghimpun dana pihak ketiga (DPK). Menurut UU LPS, dana yang dihimpun bank bermasalah tidak masuk dalam program penjaminan. Peraturan BI saat ini tidak secara tegas melarang bank sakit menghimpun dana. Bank sentral hanya menetapkan, dana ini merupakan tanggung jawab pemilik bank. BI akan mensinkronkan aturan itu dengan mempertegas pelaksanaan cease and desist order (CDO) bank bermasalah. CDO adalah perintah otoritas moneter terhadap bank bermasalah untuk memperbaiki kegiatan operasional Sederhananya, BI menetapkan apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh manajemen bank selama berada di bawah pengawasan bank otoritas perbankan. Nah, di CDO, BI akan menegaskan larangan menerima DPK bagi bank sakit.