KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membatasi transaksi tunai maksimal sebesar Rp 100 juta. Itu berarti, masyarakat yang ingin membeli barang atau jasa dengan nilai di atas Rp 100 juta, wajib menggunakan metode pembayaran non tunai. Pembatasan nominal transaksi ini untuk menghindari penggunaan uang tunai dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Kebijakan ini disambut positif perbankan. Aturan yang sedang dituntaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan berbentuk Undang-Undang (UU) ini seiring dengan arah bank untuk mendorong nasabah melakukan transaksi secara non tunai (cashless). Lani Darmawan, Direktur Bisnis Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk mengatakan, dengan pemberlakuan aturan tersebut akan meningkatkan transaksi non tunai. Saat ini sudah sekitar 93% transaksi nasabah CIMB Niaga dilakukan di luar cabang atau elektronik. Bahkan, untuk nasabah ritel mencapai 98% atau bertambah 3% dari tahun sebelumnya.
Bank sambut pembatasan transaksi tunai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membatasi transaksi tunai maksimal sebesar Rp 100 juta. Itu berarti, masyarakat yang ingin membeli barang atau jasa dengan nilai di atas Rp 100 juta, wajib menggunakan metode pembayaran non tunai. Pembatasan nominal transaksi ini untuk menghindari penggunaan uang tunai dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Kebijakan ini disambut positif perbankan. Aturan yang sedang dituntaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan berbentuk Undang-Undang (UU) ini seiring dengan arah bank untuk mendorong nasabah melakukan transaksi secara non tunai (cashless). Lani Darmawan, Direktur Bisnis Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk mengatakan, dengan pemberlakuan aturan tersebut akan meningkatkan transaksi non tunai. Saat ini sudah sekitar 93% transaksi nasabah CIMB Niaga dilakukan di luar cabang atau elektronik. Bahkan, untuk nasabah ritel mencapai 98% atau bertambah 3% dari tahun sebelumnya.