KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat imbauan kepada Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) 1 dengan modal inti di antara Rp 3 triliun hingga Rp 6 triliun, untuk naik kelas atau berkonsolidasi. Dalam hal ini, OJK akan menghilangkan Kelompok Bank KBMI 1. Dengan adanya penyesuaian tersebut, nantinya cuma akan ada tiga kelompok bank. Hanya saja, kewajiban ini nantinya tidak berlaku bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menanggapi hal ini, Direktur Finance & Business Planning PT Bank Sampoerna, Henky Suryaputra menyampaikan, bahwa surat tersebut berisi imbauan bagi bank KBMI 1 untuk melakukan evaluasi kondisi keuangan bank, identifikasi peluang kolaborasi, meningkatkan kapasitas infrastruktur IT, dan memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Bank Sampoerna Tanggapi Wacana OJK Hapus KBMI 1
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat imbauan kepada Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) 1 dengan modal inti di antara Rp 3 triliun hingga Rp 6 triliun, untuk naik kelas atau berkonsolidasi. Dalam hal ini, OJK akan menghilangkan Kelompok Bank KBMI 1. Dengan adanya penyesuaian tersebut, nantinya cuma akan ada tiga kelompok bank. Hanya saja, kewajiban ini nantinya tidak berlaku bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menanggapi hal ini, Direktur Finance & Business Planning PT Bank Sampoerna, Henky Suryaputra menyampaikan, bahwa surat tersebut berisi imbauan bagi bank KBMI 1 untuk melakukan evaluasi kondisi keuangan bank, identifikasi peluang kolaborasi, meningkatkan kapasitas infrastruktur IT, dan memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG).
TAG: