JAKARTA. Bank yang ingin menyertakan modal ke perusahaan lain kini harus benar-benar sehat. Bank tak lagi bisa seenaknya menanamkan duit ke perusahaan lain. Bank Indonesia (BI) pada 22 November 2013 merilis PBI Nomor 15/11/PBI/2013 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal sebagai pengganti aturan sebelumnya yang terbit tahun 2003 lalu. Difi A Johansyah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, mengatakan PBI baru ini merupakan salah satu upaya BI meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional. Salah satu aturan baru penyertaan modal adalah syarat mengenai tingkat kesehatan bank. Menurut beleid tersebut, bank harus memiliki tingkat kesehatan dengan peringkat komposit 1 atau 2 selama tiga periode penilaian berturut-turut. Selain itu, batasan penyertaan modal berdasarkan klasifikasi bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU). "Semakin besar modal yang dimiliki, semakin besar penyertaan modal yang bisa dilakukan," kata Difi.
Bank sehat dan kuat bebas ekspansi
JAKARTA. Bank yang ingin menyertakan modal ke perusahaan lain kini harus benar-benar sehat. Bank tak lagi bisa seenaknya menanamkan duit ke perusahaan lain. Bank Indonesia (BI) pada 22 November 2013 merilis PBI Nomor 15/11/PBI/2013 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal sebagai pengganti aturan sebelumnya yang terbit tahun 2003 lalu. Difi A Johansyah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, mengatakan PBI baru ini merupakan salah satu upaya BI meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional. Salah satu aturan baru penyertaan modal adalah syarat mengenai tingkat kesehatan bank. Menurut beleid tersebut, bank harus memiliki tingkat kesehatan dengan peringkat komposit 1 atau 2 selama tiga periode penilaian berturut-turut. Selain itu, batasan penyertaan modal berdasarkan klasifikasi bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU). "Semakin besar modal yang dimiliki, semakin besar penyertaan modal yang bisa dilakukan," kata Difi.