JAKARTA. Gajah mati meninggalkan gading, bank bangkrut mewariskan gugatan. Kalimat ini tepat menggambarkan prosesi "pemakaman" bank bermasalah di negeri ini. Setelah bank dilikuidasi, atau diselamatkan negara, banyak nasabah yang membuat pengakuan sebagai korban. Ada yang pasrah, ada juga yang menggugat ke pengadilan. Pasca krisis tahun 1998, atau selama 14 tahun terakhir, ada banyak kasus penanganan bank bermasalah yang mewariskan persoalan pelik. Antara lain, likuidasi puluhan bank perkreditan rakyat (BPR), Bank IFI, Bank Global dan penyelamatan Bank Century. Yang terakhir ini, nasabah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung. Berbagai sengketa ini menyebabkan Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) prihatin. Agar tidak terulang lagi, Perbanas menyusun beberapa rekomendasi. Antara lain, bank wajib menyusun living will (surat wasiat) dan funeral plan (rencana penutupan) .
Bank sekarat perlu bikin surat wasiat
JAKARTA. Gajah mati meninggalkan gading, bank bangkrut mewariskan gugatan. Kalimat ini tepat menggambarkan prosesi "pemakaman" bank bermasalah di negeri ini. Setelah bank dilikuidasi, atau diselamatkan negara, banyak nasabah yang membuat pengakuan sebagai korban. Ada yang pasrah, ada juga yang menggugat ke pengadilan. Pasca krisis tahun 1998, atau selama 14 tahun terakhir, ada banyak kasus penanganan bank bermasalah yang mewariskan persoalan pelik. Antara lain, likuidasi puluhan bank perkreditan rakyat (BPR), Bank IFI, Bank Global dan penyelamatan Bank Century. Yang terakhir ini, nasabah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung. Berbagai sengketa ini menyebabkan Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) prihatin. Agar tidak terulang lagi, Perbanas menyusun beberapa rekomendasi. Antara lain, bank wajib menyusun living will (surat wasiat) dan funeral plan (rencana penutupan) .