JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan fasilitas likuiditas bagi bank umum. Setelah fasilitas pendanaan jangka pendek dan fasilitas likuiditas intrahari, baru saja BI menerbitkan ketentuan soal fasilitas pembiayaan darurat (FPD) untuk bank umum.Mekanisme pemberian FPD itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/31/PBI 2008 tentang FPD. Beleid ini mulai berlaku 18 November 2008. "FPD hanya diberikan bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan berdampak sistemik," ujar Gubernur BI Boediono, kemarin (18/11).BI mendefinisikan kesulitan likuiditas yang berdampak sistemik apabila bank tersebut bisa menyebarkan potensi masalah ke bank lain sehingga mengakibatkan kesulitan likuiditas di bank-bank lain. Sehingga, peristiwa itu berpotensi menghilangkan kepercayaan terhadap sistem perbankan dan mengancam stabilitas keuangan.
Bank Sentral Atur Pendanaan Darurat Bank
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan fasilitas likuiditas bagi bank umum. Setelah fasilitas pendanaan jangka pendek dan fasilitas likuiditas intrahari, baru saja BI menerbitkan ketentuan soal fasilitas pembiayaan darurat (FPD) untuk bank umum.Mekanisme pemberian FPD itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/31/PBI 2008 tentang FPD. Beleid ini mulai berlaku 18 November 2008. "FPD hanya diberikan bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan berdampak sistemik," ujar Gubernur BI Boediono, kemarin (18/11).BI mendefinisikan kesulitan likuiditas yang berdampak sistemik apabila bank tersebut bisa menyebarkan potensi masalah ke bank lain sehingga mengakibatkan kesulitan likuiditas di bank-bank lain. Sehingga, peristiwa itu berpotensi menghilangkan kepercayaan terhadap sistem perbankan dan mengancam stabilitas keuangan.