Bank sentral belum sepakat soal resiprokal



JAKARTA. Ambisi perbankan lokal leluasa ekspansi ke wilayah ASEAN belum menunjukkan kemajuan. Pasalnya, hingga saat ini, otoritas perbankan belum meneken aturan Qualified ASEAN Bank (QAB). Ini adalah pedoman aturan bagi seluruh bank di ASEAN menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Salah satu fokus QAB adalah memberi kesetaraan alias resiprokal.

Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI sekaligus Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan, pembentukan aturan QAB masih dalam proses pembahasan antar bank sentral. "Itu (aturan) masih belum final, karena masih harus dilaporkan ke tingkat Menteri Keuangan," kata Halim, kepada KONTAN.

Dia menyebut, otoritas perbankan se-ASEAN bakal bertemu dalam waktu dekat, bulan Maret, untuk menyepakati poin-poin aturan. Yang pasti, Halim bilang, rencana pembahasan aturan sudah masuk ke wilayah prosedur pengajuan. Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Bank Mandiri, berpendapat, pihaknya tengah mempersiapkan perusahaan untuk menghadapi aturan QAB.


"Persiapan kami adalah secepat mungkin ekspansi di Indonesia dan tetap minta diterapkan azas resiprokal dengan negara ASEAN lain," terang Budi. Ada beberapa poin penting QAB. Pertama, bank dengan status QAB harus dalam kondisi sehat alias well managed. Kedua, merupakan bank lokal (indegenous). Ketiga, sesuai dengan aturan Basel III.

Tapi, ada beberapa poin lain yang masih belum disepakati seluruh anggota bank sentral ASEAN. Catatan penting lain, pelaksanaan QAB bergantung pada pendekatan bilateral. "Ketiga hal itu disepakati multilateral QAB. Tapi pelaksanaannya tetap bilateral. Misalnya, Indonesia dengan Thailand dan lain sebagainya," ujar Mulya Effendi Siregar, Deputi Komisioner OJK, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, OJK optimistis bisa menemui kata sepakat dengan bank sentral ASEAN perihal detail aturan QAB pada akhir Februari. Selanjutnya, aturan itu akan disetujui Menteri Keuangan ASEAN pada bulan April.

Catatan, peralihan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK mengharuskan dua lembaga ini berduet mengawal beleid QAB. Sebelum tahun 2014, BI mengurus QAB sendirian. "Posisi BI saat ini masih sama," ujar Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Jumat (7/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina