Bank Sentral China Isyaratkan Pemangkasan Suku Bunga Lebih Lanjut



KONTAN.CO.ID - BEIJING. Gubernur People's Bank of China (PBOC) mengatakan bahwa rasio persyaratan cadangan untuk kreditur komersial dapat dipangkas lebih lanjut sebesar 25 hingga 50 basis poin pada akhir tahun tergantung pada kondisi likuiditas, sehingga tetap terbuka kemungkinan langkah pelonggaran kebijakan lebih lanjut.

Mengutip Reuters, Jumat (18/10), Gubernur Bank Sentral China (PBOC) Pan Gongsheng dalam forum keuangan di Beijing mengatakan, suku bunga seven-day reverse repurchase rate juga akan diturunkan sebesar 20 basis poin dan suku bunga fasilitas pinjaman jangka menengah diturunkan sebesar 30 basis poin, 

Kantor berita resmi Xinhua mengutip pernyataan Pan memberitakan, pada tanggal 21 Oktober, Suku Bunga Pinjaman Utama (LPR) akan turun sebesar 20 hingga 25 basis poin. 


Baca Juga: Pasar Saham China Catat Rekor Arus Dana Masuk

Pan sebelumnya telah menandai lebih banyak langkah stimulus potensial untuk mendukung ekonomi yang terpuruk setelah mengumumkan pada akhir September langkah-langkah untuk menstabilkan sektor perumahan dan menghidupkan kembali kepercayaan pasar modal.

Pada forum keuangan hari Jumat, Pan juga memperingatkan aliran dana ilegal apa pun ke pasar saham.

PBOC memperkenalkan dua instrumen baru pada bulan September untuk mendukung pasar.

Yakni program swap yang memberikan dana, perusahaan asuransi, dan pialang akses lebih mudah ke pendanaan untuk pembelian saham, dan pinjaman PBOC yang relatif murah untuk membantu bank membiayai pembelian dan pembelian kembali saham perusahaan yang terdaftar.

Tonton: Xi Jinping: China Bersedia Menjadi Mitra dan Sahabat AS

Pan mengatakan kedua langkah tersebut sepenuhnya didasarkan pada prinsip-prinsip berorientasi pasar, dan fasilitas swap bukanlah bentuk dukungan keuangan langsung dari bank sentral.

Pan menambahkan, ketentuan bank mengenai pembelian kembali dan pembelian saham memiliki tujuan arah tertentu, dan intinya adalah bahwa dana pinjaman tidak boleh memasuki pasar saham secara tidak sah.

Editor: Herlina Kartika Dewi