JAKARTA. Bank Indonesia (BI) agaknya ingin mempersempit ruang gerak aksi spekulan valuta asing (valas). Caranya, lalu lintas transaksi dollar akan diperketat, dan di sisi lain memperbanyak instrumen yang bisa menyedot dollar serta menahannya lebih lama di Indonesia. Salah satu upayanya, BI akan menurunkan nominal pembelian dollar AS yang wajib menyertakan underlying transaction atawa jaminan, serta tujuan penggunaan dana. Nah, calon aturan baru yang tengah digodok BI akan menetapkan, nominal pembelian valas mulai dari US$ 25.000 harus memakai underlying transaction. "Juga harus ada nomor pokok wajib pajak (NPWP)," tandas Agus Martowardojo, Gubernur BI, kemarin (18/8). Sebagai perbandingan, aturan yang saat ini berlaku, yakni PBI Nomor 16/16/PBI/2014 menyatakan, pembelian valas di atas US$ 100.000 per bulan per nasabah wajib menggunakan underlying.
Bank sentral perketat pembelian dollar
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) agaknya ingin mempersempit ruang gerak aksi spekulan valuta asing (valas). Caranya, lalu lintas transaksi dollar akan diperketat, dan di sisi lain memperbanyak instrumen yang bisa menyedot dollar serta menahannya lebih lama di Indonesia. Salah satu upayanya, BI akan menurunkan nominal pembelian dollar AS yang wajib menyertakan underlying transaction atawa jaminan, serta tujuan penggunaan dana. Nah, calon aturan baru yang tengah digodok BI akan menetapkan, nominal pembelian valas mulai dari US$ 25.000 harus memakai underlying transaction. "Juga harus ada nomor pokok wajib pajak (NPWP)," tandas Agus Martowardojo, Gubernur BI, kemarin (18/8). Sebagai perbandingan, aturan yang saat ini berlaku, yakni PBI Nomor 16/16/PBI/2014 menyatakan, pembelian valas di atas US$ 100.000 per bulan per nasabah wajib menggunakan underlying.