JAKARTA. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) boleh berlega hati. Bank Indonesia (BI) kini memberi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) bagi BPR yang lagi kepepet likuiditas. Namun bank sentral memasang syarat yang ketat untuk fasilitas ini. Hanya BPR yang punya agunan berkualitas yang boleh mendapatkan pinjaman.Ketentuan itu termuat dalam Peraturan BI Nomor 10/35/PBI/2008 tentang FPJP bagi BPR. Aturan ini terbit dan mulai berlaku 5 Desember 2008.Gubernur BI Boediono mengatakan, penyediaan FPJP bagi BPR supaya seluruh kelompok bank punya fasilitas pinjaman darurat jangka pendek. "Dengan demikian diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR yang selama ini menjadi ujung tombak pembiayaan usaha menengah, kecil dan mikro, serta masyarakat pedesaan dapat terjaga," ujarnya, kemarin (10/12).
Bank Sentral Sediakan FPJP buat BPR
JAKARTA. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) boleh berlega hati. Bank Indonesia (BI) kini memberi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) bagi BPR yang lagi kepepet likuiditas. Namun bank sentral memasang syarat yang ketat untuk fasilitas ini. Hanya BPR yang punya agunan berkualitas yang boleh mendapatkan pinjaman.Ketentuan itu termuat dalam Peraturan BI Nomor 10/35/PBI/2008 tentang FPJP bagi BPR. Aturan ini terbit dan mulai berlaku 5 Desember 2008.Gubernur BI Boediono mengatakan, penyediaan FPJP bagi BPR supaya seluruh kelompok bank punya fasilitas pinjaman darurat jangka pendek. "Dengan demikian diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR yang selama ini menjadi ujung tombak pembiayaan usaha menengah, kecil dan mikro, serta masyarakat pedesaan dapat terjaga," ujarnya, kemarin (10/12).