Bank Sentral Sediakan FPJP buat BPR



JAKARTA. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) boleh berlega hati. Bank Indonesia (BI) kini memberi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) bagi BPR yang lagi kepepet likuiditas. Namun bank sentral memasang syarat yang ketat untuk fasilitas ini. Hanya BPR yang punya agunan berkualitas yang boleh mendapatkan pinjaman.

Ketentuan itu termuat dalam Peraturan BI Nomor 10/35/PBI/2008 tentang FPJP bagi BPR. Aturan ini terbit dan mulai berlaku 5 Desember 2008.

Gubernur BI Boediono mengatakan, penyediaan FPJP bagi BPR supaya seluruh kelompok bank punya fasilitas pinjaman darurat jangka pendek. "Dengan demikian diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR yang selama ini menjadi ujung tombak pembiayaan usaha menengah, kecil dan mikro, serta masyarakat pedesaan dapat terjaga," ujarnya, kemarin (10/12).


Gubernur BI menyatakan, fasilitas likuiditas jangka pendek untuk BPR ini juga melengkapi mekanisme jaring pengaman sektor keuangan.

Sesuai beleid tersebut, BPR yang kesulitan pendanaan jangka pendek bisa mengajukan FPJP ke BI asal memenuhi kriteria. Misalnya, selama enam bulan terakhir BPR memiliki tingkat kesehatan yang masuk kategori sehat.

Persyaratan lain, BPR harus memiliki arus kas harian yang negatif selama 14 hari terakhir, memiliki cash ratio 4,5%, dan mempunyai rasio kecukupan modal minimal 8%.

BI tak menentukan nilai maksimal FPJP yang bisa didapatkan BPR. BI hanya menyatakan, sebuah BPR berhak mendapat FPJP sampai cash ratio mereka kembali 10%.

Cash ratio merupakan perbandingan antara kas dan aset lancar setara kas, seperti surat berharga dengan kewajiban lancar, seperti tabungan.

Agunan kualitas tinggi

BI tentu meminta jaminan sebelum menyalurkan pinjaman darurat itu. BI hanya menyebut agunan yang diserahkan harus berkualitas tinggi. Agunan berkualitas itu seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Jika menjaminkan SBI, BPR bisa mengantongi pinjaman yang besarnya sama dengan nilai jaminan. Namun untuk agunan non-SBI, BI memasang perbandingan nilai jaminan terhadap pinjaman adalah 1,5 berbanding 1.

Khusus agunan yang berupa aset kredit, BI mematok syarat harus memiliki kolektibilitas lancar dalam tiga bulan terakhir. Aset kredit tersebut juga harus memiliki agunan memadai.

Jangka waktu FPJP BI ini hanya 30 hari, namun bisa diperpanjang hingga maksimal 90 hari.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sawaludin menyambut baik kehadiran FPJP untuk BPR. “Ini memang fasilitas yang kami harapkan,” ujarnya.

Sekarang, BPR mencari dana dari simpanan nasabah serta pinjaman skema linkage program dari bank umum. Sawaludin memastikan pendanaan dari nasabah tak ada masalah. "Buktinya nilai dana pihak ketiga di BPR terus meningkat," imbuhnya. Namun pendanaan dari skema linkage program terhambat karena bank umum mengerem kredit.

Sawaludin mengakui, BPR bisa saja mencari dana dari sesama BPR, jika membutuhkan likuiditas jangka pendek. "Bunga antarbank untuk BPR sekarang berkisar 13%," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie