JAKARTA. Kinerja perbankan yang tak bertaji menyusutkan selera investor. Alhasil, saham bank-bank besar terpuruk dalam lantaran investor terus melakukan aksi jual. Sebut saja tiga saham bank pelat merah yang biasanya menjadi primadona investor. Saham Bank Rakyat Indonesia (BRI), semisal, telah terjatuh 34% dari level tertinggi di tahun ini, Rp 13.275, ke level Rp 9.900 per saham, kemarin. Nasib lebih apes dialami saham Bank Mandiri yang bertengger di level Rp 8.700. Saham berkode BMRI ini telah anjlok 43% dari level tertinggi Rp 12.475 di Maret 2015. Sementara, saham Bank Negara Indonesia (BNI) susut lebih dari 50% menjadi Rp 4.420.
Melihat harga saham yang terjun bebas, manajemen bank berstatus badan usaha milik negara (BUMN) itu menggodok rencana pembelian saham kembali (buyback). “Terkait dengan buyback, kami sedang kaji di harga berapa bisa masuk,” ujar Direktur Utama BNI, Achmad Baequni, Rabu (19/8). Senada, Direktur Utama BRI Asmawi Sjam mengungkapkan, pihaknya berminat melakukan aksi buyback saham. Tapi, BRI masih wait and see, menunggu perkembangan harga saham. “Kami melihat kondisinya. Masalah buyback adalah masalah momentum waktu. Jadi kami masih menghitung. Jika sudah menentukan harga yang pas, kami akan beli,” tandas Asmawi. Ia menegaskan, penurunan harga saham tidak mencerminkan kondisi perseroan seutuhnya. Setali tiga uang, Direktur Utama Bank Mandiri Budi G. Sadikin mengaku, pihaknya tengah mematangkan rencana buyback saham. Fokus kajian Bank Mandiri adalah prosedur dan harga buyback saham. "Kami melihat dulu bagaimana aturannya," jelas Budi. Bujet buyback Yang pasti, manajemen bank pelat merah masih sibuk menghitung kocek yang dibutuhkan untuk melaksanakan buyback. Baequni bilang, BNI bakal menggunakan dua opsi pendanaan untuk melancarkan aksi buyback. Yakni, pendanaan internal dan dari eksternal. BRI pun masih menghitung alokasi dana yang pas untuk menggelar buyback saham. Asmawi menyebut, duit yang digunakan untuk membeli saham diantaranya dari dana pensiun dan dana pihak ketiga (DPK).
Sejatinya, niatan bankir pelat merah ini sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang segera merilis aturan main terbaru perihal buyback saham emiten BUMN dan non BUMN. Aturan baru buyback saham ini bakal segera terbit dalam hitungan beberapa hari mendatang. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, aturan anyar buyback bakal menyempurnakan detail prosedur buyback saham. Salah satu poin penting aturan tambahan tersebut adalah: buyback saham bisa ditempuh tanpa melewati prosedur rapat umum pemegang saham (RUPS). Yang jelas, “OJK mengharapkan dana yang digunakan untuk proses buyback saham tidak mengganggu permodalam perusahaan," ujar Muliaman. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Havid Vebri