JAKARTA. Sejumlah bank bersiap menggeber pelaksanaan program Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang selama ini berjalan lambat. Syaratnya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) segera merevisi dua aturan teknis penyaluran FLPP, yakni Peraturan Menteri Nomor 13/2012 dan 14/2012. Asal tahu saja, dua aturan itu menjelaskan, penyaluran FLPP hanya untuk rumah tapak atau rumah susun dengan kisaran harga tertentu. Di Jabodetabek misalnya, harga rumah tapak maksimal Rp 95 juta per unit. Kondisi ini menyulitkan penyaluran FLPP karena pengembangnya sangat sedikit. Sri Hartoyo, Deputi Bidang Pembiayaan Kempera, memahami hal itu. Oleh karena itu, pihaknya mengkaji peluang merevisi aturan itu, sehingga memungkinkan pengembang membangun rumah di bawah tipe 36 dan disalurkan melalui kredit FLPP. "Kami sedang mengkajinya, tapi juga ada pertimbangan baru seperti kelayakan dan keterjangkauan," ujar Sri, Minggu (7/10).
Bank siap gelontorkan pembiayaan rumah FLPP
JAKARTA. Sejumlah bank bersiap menggeber pelaksanaan program Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang selama ini berjalan lambat. Syaratnya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) segera merevisi dua aturan teknis penyaluran FLPP, yakni Peraturan Menteri Nomor 13/2012 dan 14/2012. Asal tahu saja, dua aturan itu menjelaskan, penyaluran FLPP hanya untuk rumah tapak atau rumah susun dengan kisaran harga tertentu. Di Jabodetabek misalnya, harga rumah tapak maksimal Rp 95 juta per unit. Kondisi ini menyulitkan penyaluran FLPP karena pengembangnya sangat sedikit. Sri Hartoyo, Deputi Bidang Pembiayaan Kempera, memahami hal itu. Oleh karena itu, pihaknya mengkaji peluang merevisi aturan itu, sehingga memungkinkan pengembang membangun rumah di bawah tipe 36 dan disalurkan melalui kredit FLPP. "Kami sedang mengkajinya, tapi juga ada pertimbangan baru seperti kelayakan dan keterjangkauan," ujar Sri, Minggu (7/10).