Bank siap gelontorkan pembiayaan rumah FLPP



JAKARTA. Sejumlah bank bersiap menggeber pelaksanaan program Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang selama ini berjalan lambat. Syaratnya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) segera merevisi dua aturan teknis penyaluran FLPP, yakni Peraturan Menteri Nomor 13/2012 dan 14/2012.

Asal tahu saja, dua aturan itu menjelaskan, penyaluran FLPP hanya untuk rumah tapak atau rumah susun dengan kisaran harga tertentu. Di Jabodetabek misalnya, harga rumah tapak maksimal Rp 95 juta per unit. Kondisi ini menyulitkan penyaluran FLPP karena pengembangnya sangat sedikit.

Sri Hartoyo, Deputi Bidang Pembiayaan Kempera, memahami hal itu. Oleh karena itu, pihaknya mengkaji peluang merevisi aturan itu, sehingga memungkinkan pengembang membangun rumah di bawah tipe 36 dan disalurkan melalui kredit FLPP. "Kami sedang mengkajinya, tapi juga ada pertimbangan baru seperti kelayakan dan keterjangkauan," ujar Sri, Minggu (7/10).


Mansyur N. Nasution, EVP Coordinator Consumer FinanceĀ  Bank Mandiri, menjelaskan bila revisi aturan itu terealisir, akan memperpanjang Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) FLPP. Soalnya, tanpa revisi, program FLPP bakal terhambat. Percuma saja, bank menyediakan dana untuk FLPP.

Karena keterbatasan pasar itulah, Mandiri baru menyalurkan kredit FLPP untuk 86 unit rumah. Sementara, target FLPP tahun ini untuk 18.000 rumah atau pembiayaan senilai 1,5 triliun.

Sesuai kontrak awal, Mandiri hanya memiliki PKO FLPP hingga April 2013. "Bila ada pasarnya, kami akan memperpanjang PKO," ujar Mansyur. Mandiri juga siap menggandeng 100 perusahaan pengembang agar penyaluran FLPP besar.

Setiawan Sudarmadji, General Manager Bisnis Mikro Bank Bukopin, mengakui sedikitnya pengembang rumah tapak menyulitkan penyaluran FLPP.

Bahkan, Bukopin malah membekukan program FLPP sejak Januari-September 2012. Memang, percuma ada layanan kredit, tapi konsumen tidak bisa menjumpai rumah mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri