KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan menyiapkan diri memenuhi aturan rasio likuiditas baru, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM). Kedua rasio ini diberlakukan Bank Indonesia (BI) sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan moneter dan makroprudensial. Rasio likuiditas baru ini akan menggantikan LFR (loan to funding ratio) yang sebelumnya berlaku. Dengan aturan yang baru, BI berharap bank bisa menjaga rasio likuiditasnya di kisaran 80%-92%. Aturan ini berlakukan bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). PBI Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) menyatakan, bank yang tidak memenuhi rentang rasio likuiditas 80%-92% akan kena sanksi.
Bank siap memenuhi aturan likuditas BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan menyiapkan diri memenuhi aturan rasio likuiditas baru, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM). Kedua rasio ini diberlakukan Bank Indonesia (BI) sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan moneter dan makroprudensial. Rasio likuiditas baru ini akan menggantikan LFR (loan to funding ratio) yang sebelumnya berlaku. Dengan aturan yang baru, BI berharap bank bisa menjaga rasio likuiditasnya di kisaran 80%-92%. Aturan ini berlakukan bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). PBI Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) menyatakan, bank yang tidak memenuhi rentang rasio likuiditas 80%-92% akan kena sanksi.