Bank siap raih dana repatriasi tax amnesty jilid 3



JAKARTA. Kelompok bank yang berstatus persepsi siap menghadapi program pengampunan pajak atau tax amnesty periode III pada Januari hingga Maret tahun 2017 ini. Para bankir memprediksi penyerapan periode III tax amnesty tak akan ramai seperti periode I, karena persentase pembayaran lebih rendah.

Rohan Hafas, Sekretaris Korporasi PT Bank Mandiri Tbk mengatakan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan proses amnesti pajak tahap ketiga yang berlangsung hingga akhir Maret 2017, antara lain melalui pembukaan klinik-klinik amnesti pajak bagi nasabah dan masyarakat umum, serta sosialisasi melalui produk-produk promosi korporasi.

Guna mendukung program amnesti pajak, bank berpelat merah ini telah menyiapkan berbagai instrumen penampung dana repatriasi secara Mandiri Group, seperti produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds, hingga produk asuransi, serta instrumen non keuangan lainnya.


Rohan menambahkan, Bank Mandiri telah menghimpun dana repatriasi sebesar Rp 23 triliun hingga 31 Desember 2016 atau batas akhir periode ke dua program pengampunan (amnesti) pajak. Perhitungan pencapaian perolehan dana repatriasi melalui Bank Mandiri ini masih terus berjalan.

“Dari nilai tersebut, posisi dana repatriasi ditempatkan dalam bentuk produk perbankan seperti tabungan dan deposito yang mencapai 53%,” kata Rohan, Selasa (3/1).

Sisanya, dana tersebut ditempatkan dalam produk keuangan lainnya seperti bonds, sukuk, reksadana dan produk asuransi.

Iman Nugroho Soeko, Direktur Keuangan dan Treasuri PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menuturkan, untuk penyerapan dana tebusan dari program tax amnesty periode III tak akan lebih besar dibandingkan periode I, karena tingkat persentase lebih tinggi sehingga kebanyakan para wajib pajak memiliki mendeklarasikan di periode I.

BTN masih menyerap dana repatriasi untuk program tax amnesty periode II, namun ia belum dapat menyebutkan serapan dana repatriasi tersebut. Sebelumnya, BTN menargetkan dapat menyerap dana repatriasi hingga Rp 50 triliun. Iman menambahkan, dana repatriasi yang masuk tak akan besar karena banyak bank yang menjadi bank persepsi.

Thila Nadason, Direktur Keuangan PT Bank Maybank Indonesia Tbk menuturkan, pihaknya tak terlalu besar menyerap dana tebusan atau repatriasi dari program tax amnesty, karena kebanyakan para wajib pajak memanfaatkan dana pihak ketiga (DPK) untuk membayar uang tebusan.

Lanjutnya, dana-dana repatriasi Maybank Indonesia masuk ke reksadana, deposito dan obligasi pemerintah. Namun, ia tak dapat menyampaikan dana tebusan ataupun dana repatriasi yang masuk ke perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto