KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan menyiapkan sosialisasi untuk implementasi aturan Pertukaran Informasi Data Nasabah Secara Otomatis atau Automatic Exchange of Informastion (AEoI) yang mulai berlaku pada 2019. Dengan pertukaran data otomatis tersebut, nantinya pajak bisa melihat data nasabah sektor keuangan untuk melihat transaksi yang mereka lakukan. Dari catatan transaksi tersebut, DJP bisa melihat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Endang Hidayatullah, Direktur Kepatuhan BNI bilang dalam rangka implementasi AEoI pada 2019, BNI dan LJK lainnya diwajibkan untuk melaporkan informasi keuangan nasabahnya kepada DJP melalui OJK.
Bank siapkan sosialisasi implementasi pertukaran data nasabah 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan menyiapkan sosialisasi untuk implementasi aturan Pertukaran Informasi Data Nasabah Secara Otomatis atau Automatic Exchange of Informastion (AEoI) yang mulai berlaku pada 2019. Dengan pertukaran data otomatis tersebut, nantinya pajak bisa melihat data nasabah sektor keuangan untuk melihat transaksi yang mereka lakukan. Dari catatan transaksi tersebut, DJP bisa melihat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Endang Hidayatullah, Direktur Kepatuhan BNI bilang dalam rangka implementasi AEoI pada 2019, BNI dan LJK lainnya diwajibkan untuk melaporkan informasi keuangan nasabahnya kepada DJP melalui OJK.